PALANGKA RAYA- Yusuf Epriadi alias Deboy pasrah. Pria berprofesi sebagai
sopir travel ini divonis enam tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai Alfon menyampaikan, terdakwa Deboy terbukti secara bersalah
melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan satu. Deboy
melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa
selama enam tahun penjara,†kata Alfon saat membacakan
vonis di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Palangka Raya, (11/11) lalu.
Selain vonis penjara, dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa harus membayar hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsisider kurungan penjara selama dua bulan. Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang
bukti yang ada dalam persidangan tersebut berupa satu buah kotak rokok, dua paket sabu dengan berat 9,98 gram, dan satu
buah handphone yang disita
dari tangan terdakwa dinyatakan dirampas oleh negara untuk kemudian dimusnahkan.
Vonis Hukuman ini lebih ringan dari
tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana
penjara selama sembilan tahun.
Kasus ini berawal pada 22 April 2019. Deboy mendapat pesan singkat dari seseorang bernama
Yuli untuk mengambil paket barang berada
di
Jalan G Obos IV, Palangka Raya. Ternyata
paket barang yang dimaksud itu adalah satu
kotak rokok yang didalamnya berisi 2 paket sabu seberat 9.98 gram. Kotak
rokok itu diambil di tanah tepat di bawah
tiang listrik. Menurut pengakuan terdakwa Deboy kepada petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng yang menangkapnya waktu
itu, paket tersebut rencananya akan dibawanya
lebih dulu sambil menunggu instruksi dari Yuli lebih lanjut.
Deboy hanya mendapat upah Rp500 ribu untuk mengantar paket tersebut dan
berdasarkan pengakuannya upah tersebut belum sempat diambil karena ia sendiri
keburu diamankan.