KPK Resmi Tahan Mantan Sekjen MPR, Kasus Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar Jadi Sorotan

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, pada Kamis (9/7/2026). Penahanan dilakukan setelah Ma’ruf menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

Usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol sebelum dibawa menuju mobil tahanan.

Meski demikian, Ma’ruf masih sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media yang telah menunggu sejak siang.

Saat digiring menuju kendaraan tahanan, Ma’ruf mengatakan dirinya telah memberikan berbagai penjelasan kepada penyidik KPK.

Menurutnya, seluruh informasi yang diminta penyidik telah disampaikan agar perkara yang sedang ditangani menjadi lebih jelas.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Utara Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

“Baik, sudah tadi dimintai banyak informasi. Jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya,” ujar Ma’ruf kepada wartawan.

Dalam kesempatan terpisah, ia kembali menegaskan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan mengenai berbagai hal yang menjadi materi pemeriksaan.

Electronic money exchangers listing

Penahanan terhadap Ma’ruf dilakukan setelah penyidik KPK melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa dirinya sebanyak dua kali sebagai tersangka.

Pemeriksaan sebelumnya telah dilakukan pada akhir Juni 2026 sebagai bagian dari pendalaman perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah tersebut.

KPK menilai proses penyidikan telah memenuhi kebutuhan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, pada Kamis (9/7/2026). Penahanan dilakukan setelah Ma’ruf menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

Usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol sebelum dibawa menuju mobil tahanan.

Meski demikian, Ma’ruf masih sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media yang telah menunggu sejak siang.

Electronic money exchangers listing

Saat digiring menuju kendaraan tahanan, Ma’ruf mengatakan dirinya telah memberikan berbagai penjelasan kepada penyidik KPK.

Menurutnya, seluruh informasi yang diminta penyidik telah disampaikan agar perkara yang sedang ditangani menjadi lebih jelas.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Utara Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

“Baik, sudah tadi dimintai banyak informasi. Jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya,” ujar Ma’ruf kepada wartawan.

Dalam kesempatan terpisah, ia kembali menegaskan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan mengenai berbagai hal yang menjadi materi pemeriksaan.

Penahanan terhadap Ma’ruf dilakukan setelah penyidik KPK melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk memeriksa dirinya sebanyak dua kali sebagai tersangka.

Pemeriksaan sebelumnya telah dilakukan pada akhir Juni 2026 sebagai bagian dari pendalaman perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah tersebut.

KPK menilai proses penyidikan telah memenuhi kebutuhan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terpopuler

Artikel Terbaru