Siap-siap! Mulai 1 Juli Pedagang Online di Marketplace Bakal Kena Pungutan Pajak

PROKALTENG.CO-Pemerintah berencana mulai menerapkan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace pada 1 Juli 2026. Dalam skema ini, penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang bertransaksi di platform digital.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Ini bukan pajak baru. Yang dilakukan pemerintah adalah mengubah mekanisme pemungutannya agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan kepatuhan wajib pajak meningkat,” kata Purbaya.

Mulai Berlaku Setelah Kesiapan Teknis

Purbaya mengatakan pemerintah masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan seluruh aspek teknis telah siap sebelum kebijakan dijalankan.

Baca Juga :  Dorong Pembiayaan Ekonomi Rakyat, BRI Salurkan KUR Rp184,98 Triliun Kepada 4 Juta Pelaku UMKM

Meski demikian, ia memberi sinyal kuat bahwa penerapan aturan tersebut ditargetkan dimulai pada 1 Juli 2026, sepanjang tidak ada kendala dalam proses persiapan.

“Kalau seluruh persiapan teknis sudah selesai, implementasinya kami targetkan mulai 1 Juli,” ujar Purbaya.

Electronic money exchangers listing

Bertujuan Menciptakan Persaingan yang Adil

Menurut Purbaya, salah satu alasan pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih seimbang antara pedagang konvensional dan pedagang yang berjualan melalui marketplace.

PROKALTENG.CO-Pemerintah berencana mulai menerapkan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace pada 1 Juli 2026. Dalam skema ini, penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online yang bertransaksi di platform digital.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Ini bukan pajak baru. Yang dilakukan pemerintah adalah mengubah mekanisme pemungutannya agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan kepatuhan wajib pajak meningkat,” kata Purbaya.

Electronic money exchangers listing

Mulai Berlaku Setelah Kesiapan Teknis

Purbaya mengatakan pemerintah masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan seluruh aspek teknis telah siap sebelum kebijakan dijalankan.

Baca Juga :  Dorong Pembiayaan Ekonomi Rakyat, BRI Salurkan KUR Rp184,98 Triliun Kepada 4 Juta Pelaku UMKM

Meski demikian, ia memberi sinyal kuat bahwa penerapan aturan tersebut ditargetkan dimulai pada 1 Juli 2026, sepanjang tidak ada kendala dalam proses persiapan.

“Kalau seluruh persiapan teknis sudah selesai, implementasinya kami targetkan mulai 1 Juli,” ujar Purbaya.

Bertujuan Menciptakan Persaingan yang Adil

Menurut Purbaya, salah satu alasan pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih seimbang antara pedagang konvensional dan pedagang yang berjualan melalui marketplace.

Terpopuler

Artikel Terbaru