Bapemperda DPRD Palangka Raya Sebut Tiga Perda Baru Telah Disesuaikan dengan Hasil Evaluasi Provinsi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya telah melalui proses fasilitasi dan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum.

“Tiga Raperda hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah melalui biro hukum, satu tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Sehat. Yang kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Tahun Jamak, satu lagi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, Senin (15/6/2026).

Menurut Khemal, proses fasilitasi merupakan tahapan wajib yang harus dilalui sebelum sebuah perda kabupaten/kota dapat ditetapkan dan diberlakukan.

Baca Juga :  Dorong Pemko Fokus pada Tiga Sektor

“Banyak, kita kan mengikuti hasil pembahasan kita, kita minta difasilitasi, kita dievaluasi oleh provinsi,” ujarnya saat menjawab pertanyaan terkait apakah terdapat banyak perubahan dalam draf raperda tersebut.

Dia menjelaskan, sejumlah substansi dalam rancangan perda mengalami penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya telah melalui proses fasilitasi dan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum.

“Tiga Raperda hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah melalui biro hukum, satu tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Sehat. Yang kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Tahun Jamak, satu lagi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, Senin (15/6/2026).

Menurut Khemal, proses fasilitasi merupakan tahapan wajib yang harus dilalui sebelum sebuah perda kabupaten/kota dapat ditetapkan dan diberlakukan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Dorong Pemko Fokus pada Tiga Sektor

“Banyak, kita kan mengikuti hasil pembahasan kita, kita minta difasilitasi, kita dievaluasi oleh provinsi,” ujarnya saat menjawab pertanyaan terkait apakah terdapat banyak perubahan dalam draf raperda tersebut.

Dia menjelaskan, sejumlah substansi dalam rancangan perda mengalami penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum.

Terpopuler

Artikel Terbaru