PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Permasalahan status dan kepemilikan lahan masih menjadi aduan yang paling sering disampaikan masyarakat kepada DPRD Kota Palangka Raya dalam beberapa waktu terakhir.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan yang dihadapi warga.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima keluhan yang bersifat menonjol terkait pelayanan publik. Namun, pengaduan mengenai sengketa maupun kepastian hak atas tanah masih cukup sering diterima.
“Yang cukup sering kami terima belakangan ini adalah pengaduan mengenai kepemilikan tanah,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Palangka Raya memfasilitasi sejumlah RDP dengan menghadirkan instansi teknis dan unsur adat yang memiliki keterkaitan dengan persoalan yang diadukan masyarakat.
Menurut Mukarramah, dalam forum tersebut DPRD mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kota melalui bidang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Damang dan Mantir untuk membahas permasalahan yang ada secara bersama-sama.
“Kami sudah memfasilitasi RDP dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kota melalui bidang RTRW, serta Damang dan Mantir agar persoalan yang ada dapat dibahas bersama dan dicarikan solusinya,” katanya.
Ia menjelaskan, peran DPRD dalam persoalan tersebut lebih difokuskan pada upaya menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pihak terkait agar proses penyelesaian dapat berlangsung secara terbuka dan terkoordinasi.
“Setiap ada permintaan masyarakat untuk dilakukan RDP, kami berupaya menindaklanjutinya. DPRD hadir untuk mempermudah komunikasi dan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan,” tuturnya.
Mukarramah menambahkan, apabila persoalan kepemilikan tanah telah memasuki ranah sengketa hukum, maka penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan ditangani oleh pihak yang berwenang.
“Jika sudah masuk ke ranah hukum, tentu prosesnya akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. DPRD hanya memfasilitasi agar para pihak bisa duduk bersama dan mencari penyelesaian yang terbaik,” pungkasnya. (adr)


