30.2 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Tersangka Penggelapan Ditangkap di Kalsel

KUALA KAPUAS –
Satreskrim Polres Kapuas dan Resmob Polsek Selat di-backup Resmob Polda Kalsel,
Ranmor Polda Kalsel, Resmob Polres Barito Kuala, Resmob Polsek Banjarmasin
Tengah, Intelmob Polda Kalteng, dan Resmob Polsek Pahandut mengamankan
tersangka tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372
KUHPidana. 

Tersangka H Ahmad
Abdullah bin Nuryansyah (37) yang beralamat di RT 02, Desa Sungai Dalam,
Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan itu
diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP
Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugerah penangkapan terhadap
Ahmad Abdullah itu dilakukan Senin (4/11) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan
Gubernur Sarkawi, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito
Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Penangkapan berdasarkan laporan tindak
pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

Baca Juga :  Begini Rumitnya Penanganan Kasus yang Melilit RJ Lino Menurut KPK

“Dasarnya laporan
korban Syahmani LP/38/X/Res.1.11/2019/Kalteng/Res Kapuas/Sek Selat, tanggal 02
November 2019,” kata AKP Sony, Selasa (5/11).

Tempat kejadian di kediaman
di rumah korban, Jalan Seroja Nomor 57, RT 54/RW 04, Kelurahan Selat Tengah,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Kejadiannya pada
Senin 12 September 2019 sekitar pukul 08.00 WIB.

“Barang bukti satu
lembar STNK atas nama Mohammad Nizar, satu mobil Toyota New Avanza warna
abu-abu metalik DA 1835 TAR yang telah diamankan di Polsek Pahandut.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,”
tegas mantan kapolsek Pahandut ini.

Kejadiannya bermula pada 12 September 2019,
tersangka H Ahmad Abdullah menyewa mobil Toyota New Avanza warna abu-abu metalik
nopol DA 1835 TAR. Tersangka sendiri yang datang kepada korban untuk menyewa
mobil itu. “Dengan janji mengembalikan dalam waktu 10 hari, namun
tersangka tidak juga mengembalikan mobil tersebut,” pungkasnya. (alh/ens)

Baca Juga :  Rekaman CCTV Parkir Masjid Ungkap Pencuri 100 Bungkus Rokok

KUALA KAPUAS –
Satreskrim Polres Kapuas dan Resmob Polsek Selat di-backup Resmob Polda Kalsel,
Ranmor Polda Kalsel, Resmob Polres Barito Kuala, Resmob Polsek Banjarmasin
Tengah, Intelmob Polda Kalteng, dan Resmob Polsek Pahandut mengamankan
tersangka tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372
KUHPidana. 

Tersangka H Ahmad
Abdullah bin Nuryansyah (37) yang beralamat di RT 02, Desa Sungai Dalam,
Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan itu
diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP
Tejo Yuantoro melalui Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugerah penangkapan terhadap
Ahmad Abdullah itu dilakukan Senin (4/11) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan
Gubernur Sarkawi, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito
Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Penangkapan berdasarkan laporan tindak
pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

Baca Juga :  Begini Rumitnya Penanganan Kasus yang Melilit RJ Lino Menurut KPK

“Dasarnya laporan
korban Syahmani LP/38/X/Res.1.11/2019/Kalteng/Res Kapuas/Sek Selat, tanggal 02
November 2019,” kata AKP Sony, Selasa (5/11).

Tempat kejadian di kediaman
di rumah korban, Jalan Seroja Nomor 57, RT 54/RW 04, Kelurahan Selat Tengah,
Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Kejadiannya pada
Senin 12 September 2019 sekitar pukul 08.00 WIB.

“Barang bukti satu
lembar STNK atas nama Mohammad Nizar, satu mobil Toyota New Avanza warna
abu-abu metalik DA 1835 TAR yang telah diamankan di Polsek Pahandut.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,”
tegas mantan kapolsek Pahandut ini.

Kejadiannya bermula pada 12 September 2019,
tersangka H Ahmad Abdullah menyewa mobil Toyota New Avanza warna abu-abu metalik
nopol DA 1835 TAR. Tersangka sendiri yang datang kepada korban untuk menyewa
mobil itu. “Dengan janji mengembalikan dalam waktu 10 hari, namun
tersangka tidak juga mengembalikan mobil tersebut,” pungkasnya. (alh/ens)

Baca Juga :  Rekaman CCTV Parkir Masjid Ungkap Pencuri 100 Bungkus Rokok

Terpopuler

Artikel Terbaru