Wali Kota Bantah Anggaran Pemotretan dan Publikasi Pemko Palangka Raya Rp6 Miliar

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa informasi yang menyebut anggaran pemotretan dan publikasi Pemerintah Kota Palangka Raya mencapai Rp6 miliar tidak menggambarkan nilai riil kegiatan tersebut.

Menurutnya, angka yang beredar merupakan data global dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang masih memerlukan penjabaran lebih lanjut.

“Karena itu merupakan input global di SiRUP. SiRUP itu sifatnya global. Global itu tidak menjelaskan secara rinci karena masih ada penjabaran lebih lanjut. Jadi, tidak bisa dijadikan indikator secara langsung,” kata Fairid kepada awak media, Rabu (3/6/2026).

Fairid menjelaskan, nilai anggaran yang digunakan khusus untuk kegiatan pemotretan dan publikasi jauh lebih kecil dibanding angka yang ramai diperbincangkan. Ia menyebut anggaran riil untuk kegiatan tersebut sekitar Rp1,2 miliar.

Baca Juga :  Pilkades Serentak di Mura Diharapkan Lancar

“Yang untuk pemotretan dan publikasi itu sekitar Rp1,2 miliar. Jadi jangan langsung disimpulkan dari angka global yang ada di SiRUP,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan negatif terhadap informasi anggaran tanpa memahami konteks serta rincian penggunaannya.

“Makanya saya katakan, jangan sampai informasi itu dikerucutkan menjadi hal yang negatif,” tegasnya.

Electronic money exchangers listing

Fairid juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki hak untuk memberikan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, pemerintah juga dapat mengambil langkah hukum apabila terdapat informasi yang disampaikan hanya berdasarkan asumsi atau sumber yang tidak jelas.

“Kami juga bisa bersuara atau memberikan penjelasan. Bahkan, misalnya, kami juga bisa mempertanyakan atau memproses secara hukum jika ada informasi yang hanya berdasarkan asumsi atau sumber yang tidak jelas,” katanya.

Baca Juga :  Dorong Kualitas Layanan, Pemprov Kalteng Genjot Penilaian BLUD UPT Laboratorium Lingkungan

Terkait kritik yang beredar di media sosial, Fairid mengaku memilih menyikapinya secara santai sambil menunggu kejelasan dan kebenaran informasi yang berkembang.

“Biarkan saja. Belum tentu benar atau tidak, kita juga belum tahu,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan anggaran daerah tidak bisa dinilai hanya dari satu pos belanja, melainkan harus dilihat secara menyeluruh, termasuk manfaat yang dihasilkan serta hasil audit terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Yang paling penting adalah melihat keseluruhan. Kami juga diaudit. Tidak mungkin hanya melihat satu bagian saja. Kalau ada pertanyaan dari masyarakat, itu hal yang wajar. Namanya juga penggunaan anggaran publik, pasti akan selalu ada pertanyaan,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa informasi yang menyebut anggaran pemotretan dan publikasi Pemerintah Kota Palangka Raya mencapai Rp6 miliar tidak menggambarkan nilai riil kegiatan tersebut.

Menurutnya, angka yang beredar merupakan data global dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang masih memerlukan penjabaran lebih lanjut.

“Karena itu merupakan input global di SiRUP. SiRUP itu sifatnya global. Global itu tidak menjelaskan secara rinci karena masih ada penjabaran lebih lanjut. Jadi, tidak bisa dijadikan indikator secara langsung,” kata Fairid kepada awak media, Rabu (3/6/2026).

Electronic money exchangers listing

Fairid menjelaskan, nilai anggaran yang digunakan khusus untuk kegiatan pemotretan dan publikasi jauh lebih kecil dibanding angka yang ramai diperbincangkan. Ia menyebut anggaran riil untuk kegiatan tersebut sekitar Rp1,2 miliar.

Baca Juga :  Pilkades Serentak di Mura Diharapkan Lancar

“Yang untuk pemotretan dan publikasi itu sekitar Rp1,2 miliar. Jadi jangan langsung disimpulkan dari angka global yang ada di SiRUP,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan negatif terhadap informasi anggaran tanpa memahami konteks serta rincian penggunaannya.

“Makanya saya katakan, jangan sampai informasi itu dikerucutkan menjadi hal yang negatif,” tegasnya.

Fairid juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki hak untuk memberikan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, pemerintah juga dapat mengambil langkah hukum apabila terdapat informasi yang disampaikan hanya berdasarkan asumsi atau sumber yang tidak jelas.

“Kami juga bisa bersuara atau memberikan penjelasan. Bahkan, misalnya, kami juga bisa mempertanyakan atau memproses secara hukum jika ada informasi yang hanya berdasarkan asumsi atau sumber yang tidak jelas,” katanya.

Baca Juga :  Dorong Kualitas Layanan, Pemprov Kalteng Genjot Penilaian BLUD UPT Laboratorium Lingkungan

Terkait kritik yang beredar di media sosial, Fairid mengaku memilih menyikapinya secara santai sambil menunggu kejelasan dan kebenaran informasi yang berkembang.

“Biarkan saja. Belum tentu benar atau tidak, kita juga belum tahu,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan anggaran daerah tidak bisa dinilai hanya dari satu pos belanja, melainkan harus dilihat secara menyeluruh, termasuk manfaat yang dihasilkan serta hasil audit terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Yang paling penting adalah melihat keseluruhan. Kami juga diaudit. Tidak mungkin hanya melihat satu bagian saja. Kalau ada pertanyaan dari masyarakat, itu hal yang wajar. Namanya juga penggunaan anggaran publik, pasti akan selalu ada pertanyaan,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru