30.3 C
Jakarta
Saturday, June 21, 2025

Kasus 5 Penambang Pasir Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan

NANGA BULIK รขโ‚ฌโ€œ Satreskrim Polres Lamandau melakukan
penyerahan tersangka penambangan
ilegal (
illegal mining)
hasil Operasi Peti 2019 beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lamandau,
Jumat (1/11). Hal ini disampaikan oleh kajari Lamandau melalui Jaksa Penuntut
Umumnya, Syahanara Yusti Ramadona.

โ€œBenar, hari ini (kemarin,
red) ada pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres
Lamandau, untuk kasus illegal mining,โ€
ujar jaksa yang akrab disapa Nara kepada awak Kalteng Pos, Rabu (1/11).

Dikatakan Nara, tersangka yang
dilimpahkan ada 5 yakni Roni, Sais Nayan, Rompi, Aan Epfran, dan Kunyal.
Kelimanya sudah ditahan di Rutan Pangkalan Bun. Sementara itu, berkas akan
segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lamandau.

Baca Juga :  Tak Hanya Curi Ikan Arwana, ART Ini Juga Embat Motor Majikannya

โ€œSetelah JPU menerima
berkas, akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan,โ€
tegasnya.

Dibeberkannya, kelimanya
ditangkap oleh personel Polres Lamandau pada Rabu (4/9) saat tengah melakukan
penambangan pasir dengan mesin penyedot pasir tanpa izin di wilayah DAS sungai
Bulik, Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Lamandau.

โ€œMereka ini menambang pasir
untuk dijual, tetapi tidak mempunyai IUP atau izin usaha pertambangan,โ€
pungkasnya. (cho/ami/nto)

NANGA BULIK รขโ‚ฌโ€œ Satreskrim Polres Lamandau melakukan
penyerahan tersangka penambangan
ilegal (
illegal mining)
hasil Operasi Peti 2019 beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lamandau,
Jumat (1/11). Hal ini disampaikan oleh kajari Lamandau melalui Jaksa Penuntut
Umumnya, Syahanara Yusti Ramadona.

โ€œBenar, hari ini (kemarin,
red) ada pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres
Lamandau, untuk kasus illegal mining,โ€
ujar jaksa yang akrab disapa Nara kepada awak Kalteng Pos, Rabu (1/11).

Dikatakan Nara, tersangka yang
dilimpahkan ada 5 yakni Roni, Sais Nayan, Rompi, Aan Epfran, dan Kunyal.
Kelimanya sudah ditahan di Rutan Pangkalan Bun. Sementara itu, berkas akan
segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lamandau.

Baca Juga :  Tak Hanya Curi Ikan Arwana, ART Ini Juga Embat Motor Majikannya

โ€œSetelah JPU menerima
berkas, akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan,โ€
tegasnya.

Dibeberkannya, kelimanya
ditangkap oleh personel Polres Lamandau pada Rabu (4/9) saat tengah melakukan
penambangan pasir dengan mesin penyedot pasir tanpa izin di wilayah DAS sungai
Bulik, Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Lamandau.

โ€œMereka ini menambang pasir
untuk dijual, tetapi tidak mempunyai IUP atau izin usaha pertambangan,โ€
pungkasnya. (cho/ami/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru