NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar pondok kebun milik warga di Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Tiga orang tersangka berinisial AD, SI, dan MN kini telah diamankan pihak kepolisian.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban sekaligus pelapor, Heriyansyah, berangkat menuju kebunnya sendirian untuk melakukan perawatan rutin. Sesampainya di lokasi, korban menaruh curiga setelah melihat bekas jejak ban mobil tepat di depan pondok miliknya.
Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra, menjelaskan bahwa kecurigaan korban terbukti saat memeriksa kondisi bangunan.
“Pelapor menemukan pintu depan pondoknya dalam keadaan rusak. Saat masuk sambil merekam kondisi ruangan, korban mendapati sejumlah barang berharga telah raib,” ujar AKP Jhon Digul, kepada wartawan Kamis (14/5).
Sejumlah barang milik Heriyansyah yang hilang yaitu 1 unit Aki GS 50 AH, 2 buah Inverter, Peralatan kerja (Dodos, Palu tangkai oranye, Kunci inggris kecil, Batu asah) dan Peralatan memancing (Jala dan pancing) serta keranjang ikan.
Tak berhenti di situ, Heriyansyah kemudian mengecek pondok milik Fathur Rahman yang berada tepat di seberang kebunnya. Ia mendapati pintu pondok tersebut juga rusak, meski terdapat ikatan di bagian depan.
Setelah dihubungi melalui WhatsApp, Fathur Rahman tiba di lokasi satu jam kemudian. Setelah diperiksa, Fathur juga kehilangan sejumlah barang, di antaranya Kasur lipat, 2 buah Aki Cap Semprot, Alat semprot (Cap Semprot) dan Tabung gas LPG.
Merasa keberatan atas kerugian yang dialami, kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lamandau. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim buser melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tiga pelaku: Ahmad, Supi, dan Makmun.
Berdasarkan keterangan para tersangka, barang-barang hasil curian tersebut disembunyikan di rumah kontrakan milik tersangka Ahmad yang berlokasi di Desa Kujan. Pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti milik para korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan:
Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan merusak, memanjat, atau memakai kunci palsu untuk masuk ke tempat kejahatan.
“Ancaman Pidana Penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (bib)


