Harga 3 BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Bahlil Bilang Mengikuti Harga Pasar

PROKALTENG.CO-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara soal kenaikan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.

Dia menjelaskan, penentuan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo dan jenis lainnya mengikuti mekanisme pasar sesuai regulasi yang berlaku.

Dilansir dari Antara, Hal itu disampaikan Bahlil usai menjadi narasumber pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

Bahlil mengatakan bahwa pengaturan harga oleh pemerintah hanya diberlakukan pada BBM bersubsidi.

Sementara BBM untuk kebutuhan industri dan kalangan mampu menyesuaikan harga pasar.

Sebagaimana diberitakan, harga sejumlah BBM nonsubsidi naik cukup tajam. Harga Pertamax Turbo misalnya, dari Rp 13.100 per liter menjadi Rp 19.400 per liter.

Baca Juga :  Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok, Wabup Sidak Pasar Patanak

Lalu Dexlite dari Rp 14.200 per liter menjadi Rp23.600 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp 14.500 per liter menjadi Rp 23.900 per liter.

Electronic money exchangers listing

Bahlil menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM tahun 2022, BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 atau Pertamax Turbo tidak termasuk dalam kategori subsidi.

Menurut dia, jenis BBM ini umumnya digunakan oleh konsumen dari kalangan mampu, sehingga pergerakan harganya mengikuti dinamika pasar global.

Selain Pertamax Turbo, bahan bakar jenis solar dengan cetane number (CN) 51 juga dikategorikan sebagai BBM non-subsidi.

Solar jenis ini diperuntukkan bagi sektor industri dan pengguna dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.

Sementara itu, saat disinggung mengenai potensi eksplorasi migas, bahlil menyatakan prosesnya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Kegiatan eksplorasi diawali melalui proses tender wilayah kerja (blok migas).

Baca Juga :  Wajib Kantongi PCR, Penumpang Pesawat ke Palangka Raya Anjlok

Setelah perusahaan memenangkan tender, barulah dapat melanjutkan ke tahap eksplorasi untuk mengetahui potensi sumber daya yang tersedia.

Pemerintah memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi guna menjaga keberlanjutan sektor energi nasional. (jpc)

PROKALTENG.CO-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara soal kenaikan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.

Dia menjelaskan, penentuan harga BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo dan jenis lainnya mengikuti mekanisme pasar sesuai regulasi yang berlaku.

Dilansir dari Antara, Hal itu disampaikan Bahlil usai menjadi narasumber pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

Electronic money exchangers listing

Bahlil mengatakan bahwa pengaturan harga oleh pemerintah hanya diberlakukan pada BBM bersubsidi.

Sementara BBM untuk kebutuhan industri dan kalangan mampu menyesuaikan harga pasar.

Sebagaimana diberitakan, harga sejumlah BBM nonsubsidi naik cukup tajam. Harga Pertamax Turbo misalnya, dari Rp 13.100 per liter menjadi Rp 19.400 per liter.

Baca Juga :  Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok, Wabup Sidak Pasar Patanak

Lalu Dexlite dari Rp 14.200 per liter menjadi Rp23.600 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp 14.500 per liter menjadi Rp 23.900 per liter.

Bahlil menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM tahun 2022, BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 atau Pertamax Turbo tidak termasuk dalam kategori subsidi.

Menurut dia, jenis BBM ini umumnya digunakan oleh konsumen dari kalangan mampu, sehingga pergerakan harganya mengikuti dinamika pasar global.

Selain Pertamax Turbo, bahan bakar jenis solar dengan cetane number (CN) 51 juga dikategorikan sebagai BBM non-subsidi.

Solar jenis ini diperuntukkan bagi sektor industri dan pengguna dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.

Sementara itu, saat disinggung mengenai potensi eksplorasi migas, bahlil menyatakan prosesnya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Kegiatan eksplorasi diawali melalui proses tender wilayah kerja (blok migas).

Baca Juga :  Wajib Kantongi PCR, Penumpang Pesawat ke Palangka Raya Anjlok

Setelah perusahaan memenangkan tender, barulah dapat melanjutkan ke tahap eksplorasi untuk mengetahui potensi sumber daya yang tersedia.

Pemerintah memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi guna menjaga keberlanjutan sektor energi nasional. (jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru