PROKALTENG.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel.
HS kini menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan ini mengejutkan publik karena melibatkan petinggi lembaga pengawas negara. HS diduga menerima suap miliaran rupiah untuk memuluskan urusan perusahaan tambang dengan kementerian.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa HS diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Dirut PT TSHI. Saat itu, PT TSHI mengalami masalah perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Hery kemudian menggunakan wewenangnya di Ombudsman untuk mengintervensi kebijakan tersebut.
“PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman,” ujar Syarief, Kamis (16/4).
Melalui surat koreksi tersebut, PT TSHI diperintahkan untuk melakukan penghitungan mandiri (self-assessment) terkait beban yang harus dibayar kepada negara. Hal inilah yang menjadi celah terjadinya kerugian negara.
Penyidik Kejagung bergerak cepat setelah mengantongi bukti kuat. HS langsung diamankan dan rumahnya digeledah untuk mencari barang bukti tambahan, Rabu (15/4) malam.
Syarief menegaskan bahwa tindakan korupsi ini terjadi saat HS masih aktif menjabat sebagai komisioner. Kejagung juga telah mendeteksi aliran dana yang masuk ke kantong tersangka.
“Kemudian pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Syarief.
Terkait waktu kejadian, Syarief memberikan penegasan. “Ya, jadi itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ya. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar 1,5 miliar,” tambahnya.
Kini, HS harus mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tipikor serta KUHP yang baru. Penyidik menetapkan HS melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena mencederai integritas Ombudsman sebagai lembaga yang seharusnya mengawasi maladministrasi, namun justru terjerat dalam pengaturan kebijakan demi keuntungan pribadi.(jpc)


