Ancam Blokir Jalan Hauling Adaro, Warga Tunggu Hasil Audiensi di Pengadilan Tinggi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sengketa lahan antara warga bernama Basri dan raksasa tambang PT Adaro Indonesia di Kabupaten Barito Selatan kian memanas.

Usai menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (9/4) lalu, Forum Keadilan dan Perjuangan Masyarakat Kalimantan Tengah (FKPM-KT) kini mengeluarkan ultimatum keras. Mereka akan memblokir dan menduduki jalan hauling (jalan angkut batu bara) milik PT Adaro pada 21 April mendatang jika tidak ada iktikad baik dari pihak perusahaan maupun Pengadilan Negeri (PN) Buntok.

Ancaman ini mencuat setelah perwakilan FKPM-KT melakukan audiensi dengan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.

Koordinator FKPM-KT, Eman Supriadi menyatakan pihaknya kecewa karena belum mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait desakan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 562 PK/Pdt/2021 yang memenangkan Basri.

“Tadi kami dilayani oleh dua hakim tinggi, Pak Aris Bawono dan Pak Ginting. Mereka belum bisa memberikan jawaban memuaskan karena Ibu Ketua PT sedang berada di Mahkamah Agung,” ungkap Eman kepada awak media, Selasa (14/4/26).

Lantaran merasa permohonan mereka kepada aparat hukum dan Gubernur Kalteng untuk memfasilitasi penutupan jalan belum membuahkan hasil konkret, FKPM-KT memutuskan akan mengambil tindakan sendiri. Mereka memberi tenggat waktu satu minggu bagi PN Buntok dan PT Adaro untuk merespons.

Baca Juga :  Pemerataan Pembangunan di Mura Perlu Peran Aktif Warga

“Tindak lanjut dari demo kemarin, kalau tidak ada informasi jelas dalam seminggu ini, rencana kami pada 21 April akan tetap menduduki lahan Basri di jalan hauling itu. Apapun yang terjadi,” tegas Eman.

Electronic money exchangers listing

Hingga saat ini, FKPM-KT menyoroti kejanggalan lambannya kinerja PN Buntok. Padahal, pengadilan tersebut sebelumnya telah mengeluarkan Aanmaning (surat teguran) kepada PT Adaro untuk segera mengeksekusi lahan. Namun menurutnya tidak ada tindak lanjut berupa eksekusi paksa yang melibatkan aparat kepolisian saat teguran itu diabaikan oleh pihak perusahaan.

“Bahkan PN sudah melayangkan Aanmaning, itu teguran. Teguran kepada PT Adaro. Tapi tidak dihiraukan. Harus ada upaya eksekusi paksa yang dikawal oleh APH, seperti kepolisian. Tapi ini tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Buntok, ” ungkap Eman lagi.

Dalam perkembangan terbaru ini, Eman juga membeberkan besaran nilai ganti rugi sewa lahan yang dituntut oleh Basri selama 34 tahun (1992-2026), yakni mencapai angka fantastis Rp 11,75 Triliun.

Baca Juga :  Warga Didorong Aktif Pilah Sampah untuk Lingkungan Lebih Bersih

Meski menyadari perusahaan mungkin keberatan dengan angka tersebut, Eman menekankan bahwa pihaknya terbuka jika PT Adaro memiliki iktikad baik untuk bernegosiasi.

Eman menjelaskan bahwa lahan seluas 12 hektar milik Basri yang dikuasai PT Adaro merupakan urat nadi jalur hauling menuju area stockpile (penumpukan batu bara). Jika akses di titik tersebut ditutup, ratusan truk raksasa pengangkut batu bara milik perusahaan dipastikan lumpuh dan tidak bisa masuk ke pelabuhan.

“Kalau lahan Basri itu ditutup, mereka tidak bisa bawa masuk itu batu bara ke stockpile-nya. Kalau stok yang ada di dalam bisa mereka habiskan ke pelabuhan. Tetapi kalau batu bara yang mungkin sehari itu berapa ratus yang lewat truk jumbo itu lewat, itu tidak bisa masuk kalau lahannya Basri ditutup,” pungkasnya.

Kini, warga bersiap mengawal kasus ini hingga tuntas dan menolak undangan mediasi atau audiensi dari pemerintah provinsi jika forum tersebut hanya digunakan sebagai dalih untuk mengulur-ulur waktu penegakan hukum. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sengketa lahan antara warga bernama Basri dan raksasa tambang PT Adaro Indonesia di Kabupaten Barito Selatan kian memanas.

Usai menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (9/4) lalu, Forum Keadilan dan Perjuangan Masyarakat Kalimantan Tengah (FKPM-KT) kini mengeluarkan ultimatum keras. Mereka akan memblokir dan menduduki jalan hauling (jalan angkut batu bara) milik PT Adaro pada 21 April mendatang jika tidak ada iktikad baik dari pihak perusahaan maupun Pengadilan Negeri (PN) Buntok.

Ancaman ini mencuat setelah perwakilan FKPM-KT melakukan audiensi dengan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya.

Electronic money exchangers listing

Koordinator FKPM-KT, Eman Supriadi menyatakan pihaknya kecewa karena belum mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait desakan eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 562 PK/Pdt/2021 yang memenangkan Basri.

“Tadi kami dilayani oleh dua hakim tinggi, Pak Aris Bawono dan Pak Ginting. Mereka belum bisa memberikan jawaban memuaskan karena Ibu Ketua PT sedang berada di Mahkamah Agung,” ungkap Eman kepada awak media, Selasa (14/4/26).

Lantaran merasa permohonan mereka kepada aparat hukum dan Gubernur Kalteng untuk memfasilitasi penutupan jalan belum membuahkan hasil konkret, FKPM-KT memutuskan akan mengambil tindakan sendiri. Mereka memberi tenggat waktu satu minggu bagi PN Buntok dan PT Adaro untuk merespons.

Baca Juga :  Pemerataan Pembangunan di Mura Perlu Peran Aktif Warga

“Tindak lanjut dari demo kemarin, kalau tidak ada informasi jelas dalam seminggu ini, rencana kami pada 21 April akan tetap menduduki lahan Basri di jalan hauling itu. Apapun yang terjadi,” tegas Eman.

Hingga saat ini, FKPM-KT menyoroti kejanggalan lambannya kinerja PN Buntok. Padahal, pengadilan tersebut sebelumnya telah mengeluarkan Aanmaning (surat teguran) kepada PT Adaro untuk segera mengeksekusi lahan. Namun menurutnya tidak ada tindak lanjut berupa eksekusi paksa yang melibatkan aparat kepolisian saat teguran itu diabaikan oleh pihak perusahaan.

“Bahkan PN sudah melayangkan Aanmaning, itu teguran. Teguran kepada PT Adaro. Tapi tidak dihiraukan. Harus ada upaya eksekusi paksa yang dikawal oleh APH, seperti kepolisian. Tapi ini tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Buntok, ” ungkap Eman lagi.

Dalam perkembangan terbaru ini, Eman juga membeberkan besaran nilai ganti rugi sewa lahan yang dituntut oleh Basri selama 34 tahun (1992-2026), yakni mencapai angka fantastis Rp 11,75 Triliun.

Baca Juga :  Warga Didorong Aktif Pilah Sampah untuk Lingkungan Lebih Bersih

Meski menyadari perusahaan mungkin keberatan dengan angka tersebut, Eman menekankan bahwa pihaknya terbuka jika PT Adaro memiliki iktikad baik untuk bernegosiasi.

Eman menjelaskan bahwa lahan seluas 12 hektar milik Basri yang dikuasai PT Adaro merupakan urat nadi jalur hauling menuju area stockpile (penumpukan batu bara). Jika akses di titik tersebut ditutup, ratusan truk raksasa pengangkut batu bara milik perusahaan dipastikan lumpuh dan tidak bisa masuk ke pelabuhan.

“Kalau lahan Basri itu ditutup, mereka tidak bisa bawa masuk itu batu bara ke stockpile-nya. Kalau stok yang ada di dalam bisa mereka habiskan ke pelabuhan. Tetapi kalau batu bara yang mungkin sehari itu berapa ratus yang lewat truk jumbo itu lewat, itu tidak bisa masuk kalau lahannya Basri ditutup,” pungkasnya.

Kini, warga bersiap mengawal kasus ini hingga tuntas dan menolak undangan mediasi atau audiensi dari pemerintah provinsi jika forum tersebut hanya digunakan sebagai dalih untuk mengulur-ulur waktu penegakan hukum. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru