PROKALTENG.CO-Pergerakan harga emas hari ini menunjukkan tren yang beragam. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan, sementara emas UBS dan Galeri24 yang dipasarkan melalui Pegadaian justru mengalami penurunan.
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia pada Selasa pukul 08.42 WIB, harga emas Antam naik Rp45.000 menjadi Rp2.863.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.818.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.639.000 per gram, naik dari Rp2.585.000 per gram.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global. UBS dan Galeri24 Kompak Turun
Berbanding terbalik dengan Antam, harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian justru mengalami penurunan.
Berdasarkan laman Sahabat Pegadaian pada Selasa pukul 07.46 WIB, harga emas UBS tercatat Rp2.853.000 per gram, sementara Galeri24 berada di angka Rp2.838.000 per gram.
Adapun harga emas Antam di Pegadaian tercatat Rp2.931.000 per gram.
Harga emas di Pegadaian juga dapat berubah sewaktu-waktu.
Rincian Harga Emas Antam
Berikut daftar harga emas Antam terbaru:
Berikut daftar harga emas Antam terbaru:
0,5 gram: Rp1.481.500
1 gram: Rp2.863.000
2 gram: Rp5.666.000
3 gram: Rp8.474.000
5 gram: Rp14.090.000
10 gram: Rp28.125.000
25 gram: Rp70.187.000
50 gram: Rp140.295.000
100 gram: Rp280.512.000
250 gram: Rp701.015.000
500 gram: Rp1.401.820.000
1.000 gram: Rp2.803.600.000
Rincian Harga Emas Galeri24
0,5 gram: Rp1.489.000
1 gram: Rp2.838.000
2 gram: Rp5.607.000
5 gram: Rp13.916.000
10 gram: Rp27.757.000
25 gram: Rp69.021.000
50 gram: Rp137.932.000
100 gram: Rp275.728.000
250 gram: Rp687.625.000
500 gram: Rp1.375.248.000
1.000 gram: Rp2.750.495.000
Rincian Harga Emas UBS
0,5 gram: Rp1.542.000
1 gram: Rp2.853.000
2 gram: Rp5.662.000
5 gram: Rp13.991.000
10 gram: Rp27.834.000
25 gram: Rp69.448.000
50 gram: Rp138.612.000
100 gram: Rp277.115.000
250 gram: Rp692.584.000
500 gram: Rp1.383.540.000
Pajak dan Ketentuan Transaksi
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Sementara pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (NPWP) dan 0,9 persen (non-NPWP).
Perbedaan arah pergerakan harga ini menjadi perhatian pelaku pasar, terutama bagi investor yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.(jpg)


