PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Massa yang tergabung dalam Aksi Kamisan Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi ke-94 di Tugu Soekarno pada Kamis (9/4/26).

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak transparansi proses hukum atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andri Yunus.
Selain menyuarakan keadilan bagi korban, para aktivis juga mengecam keras berbagai tindakan intimidasi yang dialami oleh masyarakat sipil di daerah yang turut mengawal kasus ini.
Perwakilan Aksi Kamisan Kalteng, Wira Suryawibawa, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas sekaligus tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya.
Ia menyoroti lambatnya pengungkapan dalang di balik penyerangan Andri Yunus yang terjadi pada 12 Maret lalu, yang diduga melibatkan oknum Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
“Kami terus menekan TNI untuk melakukan transparansi yang sebenar-benarnya. Kami melihat pelakunya lebih dari empat orang. Sampai sekarang belum diungkap ke publik apakah ada tanggung jawab dari para perwira menengah dan tinggi. Jangan sampai kasus ini ditutupi oleh kepentingan para ‘bintang’ tersebut,” ujar Wira di lokasi aksi.
Dalam upaya mengawal kasus ini, Wira mengungkapkan bahwa para aktivis di Kalteng termasuk massa dari Aksi Kamisan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Aliansi Reformati mendapat berbagai ancaman dan tindakan represif.
Ancaman tersebut datang dalam berbagai bentuk, mulai dari teror di media sosial, pesan singkat, hingga ancaman yang menyasar keluarga.
“Banyak sekali intimidasi yang kami rasakan. Ada ancaman melalui media sosial, chat, ancaman terhadap orang tua, ancaman penculikan, bahkan ancaman pemerkosaan,” ungkap Wira.
Ia menambahkan. Bahwa pola intimidasi tersebut sangat disayangkan dan mencederai iklim kebebasan berpendapat.
“Jika ini adalah bentuk pembungkaman bagi suara-suara yang mencari keadilan, kami menolak keras. Jangan sampai di negara demokrasi, demo malah dikerasi.” tuturnya
Di akhir wawancara, Wira menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dinilai melenceng dari tuntutan awal.
Hal ini menyusul dilimpahkannya berkas perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mabes Polri, ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sejak 31 Maret lalu, yang berarti kasus ini akan disidangkan di peradilan militer, bukan peradilan sipil.
“Tuntutan awal kami untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen dan membawa kasus ini ke peradilan sipil mentah semuanya. Bahkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III dan rekomendasi Presiden seolah dikhianati. Apa yang sedang terjadi terhadap keadilan dan proses hukum di negeri ini?” pungkasnya. (her)


