DPRD Kotim Tegas, PBS Mangkir RDP Plasma 20 Persen Terancam Sanksi

SAMPIT, PROKALTENG.CO DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tegas terhadap perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang tidak kooperatif dalam pembahasan kewajiban plasma 20 persen. 

Sejumlah perusahaan yang tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) disebut akan kembali dipanggil. 

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap PBS yang mangkir, setelah DPRD memperoleh izin terkait regulasi dari hasil koordinasi lintas sektor.

“Ya pasti setelah kami mendapatkan ilmu tentang penegasan dari regulasi tadi kami akan undang kembali lagi,” ujarnya, Senin (6/4/2026) sore dilansir dari Kalteng Pos.

Ia menegaskan, kehadiran perusahaan dalam forum resmi sangat penting untuk menyelesaikan persoalan plasma yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi di sejumlah wilayah.

Baca Juga :  Truk dan Kendaraan Besar Membuat Jalan Cepat Rusak, Dishub Harus Berti

Oleh karena itu, DPRD tidak akan segan mengambil langkah tegas jika perusahaan kembali mengabaikan undangan.

“Kami akan melakukan pertegas dengan undangan itu jika tidak ada atau tidak sebagian atau salah satu dari PBS yang tidak hadir, ya kami akan meminta kepala daerah untuk memberikan sanksi terhadap administrasi mereka,” tegasnya.

Electronic money exchangers listing

Politisi PDI-P ini menjelaskan, besaran sanksi yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah.

Jika perusahaan masih berada dalam cakupan izin usaha perkebunan (IUP) yang menjadi kewenangan bupati, maka langkah tegas bisa diambil hingga pencabutan izin.

Namun demikian, ia juga mengakui bahwa tidak semua izin berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.

Baca Juga :  Pengamanan Aparat di Momen Natal dan Tahun Baru Diapresiasi

Untuk izin yang berada di tingkat lebih tinggi, penanganannya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

DPRD berharap langkah tegas ini dapat mendorong seluruh PBS untuk lebih kooperatif dan serius dalam memenuhi kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat. 

Selain itu, kehadiran perusahaan dalam forum dialog dinilai penting untuk menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. (mif/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tegas terhadap perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang tidak kooperatif dalam pembahasan kewajiban plasma 20 persen. 

Sejumlah perusahaan yang tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) disebut akan kembali dipanggil. 

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap PBS yang mangkir, setelah DPRD memperoleh izin terkait regulasi dari hasil koordinasi lintas sektor.

Electronic money exchangers listing

“Ya pasti setelah kami mendapatkan ilmu tentang penegasan dari regulasi tadi kami akan undang kembali lagi,” ujarnya, Senin (6/4/2026) sore dilansir dari Kalteng Pos.

Ia menegaskan, kehadiran perusahaan dalam forum resmi sangat penting untuk menyelesaikan persoalan plasma yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi di sejumlah wilayah.

Baca Juga :  Truk dan Kendaraan Besar Membuat Jalan Cepat Rusak, Dishub Harus Berti

Oleh karena itu, DPRD tidak akan segan mengambil langkah tegas jika perusahaan kembali mengabaikan undangan.

“Kami akan melakukan pertegas dengan undangan itu jika tidak ada atau tidak sebagian atau salah satu dari PBS yang tidak hadir, ya kami akan meminta kepala daerah untuk memberikan sanksi terhadap administrasi mereka,” tegasnya.

Politisi PDI-P ini menjelaskan, besaran sanksi yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah.

Jika perusahaan masih berada dalam cakupan izin usaha perkebunan (IUP) yang menjadi kewenangan bupati, maka langkah tegas bisa diambil hingga pencabutan izin.

Namun demikian, ia juga mengakui bahwa tidak semua izin berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.

Baca Juga :  Pengamanan Aparat di Momen Natal dan Tahun Baru Diapresiasi

Untuk izin yang berada di tingkat lebih tinggi, penanganannya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

DPRD berharap langkah tegas ini dapat mendorong seluruh PBS untuk lebih kooperatif dan serius dalam memenuhi kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat. 

Selain itu, kehadiran perusahaan dalam forum dialog dinilai penting untuk menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. (mif/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru