PROKALTENG.CO-Kabar menggembirakan datang untuk para guru di seluruh Indonesia, khususnya yang selama ini menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sempat tertunda.
Setelah berbulan-bulan menunggu akibat belum terbitnya SKTP, kini banyak guru mulai bernapas lega.
Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, SKTP yang sebelumnya tertunda akhirnya mulai diterbitkan.
Bahkan, ada guru yang menerima SKTP sekaligus untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret.
Kondisi ini otomatis membuka peluang pencairan rapelan dalam jumlah yang cukup besar.
TPG rapelan kapan cair? Ini polanya
Jika melihat pola pencairan sebelumnya, khususnya pada bulan Februari lalu, pencairan TPG umumnya dilakukan di akhir bulan.
Banyak guru melaporkan bahwa dana mulai masuk sekitar tanggal 25 hingga 27 Februari.
Namun, bagi yang belum sempat cair di bulan tersebut, pencairan dilakukan secara susulan di awal bulan berikutnya.
Bukti nyata terlihat dari laporan guru yang menerima TPG pada tanggal 4 dan 5 Maret.
Dari pola ini, muncul harapan besar bahwa pencairan rapelan TPG untuk guru yang SKTP-nya baru terbit bisa dilakukan pada awal April.
Artinya, guru tidak perlu menunggu hingga pertengahan atau akhir bulan.
Berbeda dengan bulan sebelumnya yang sempat mengalami percepatan, pencairan TPG di bulan April 2026 diprediksi kembali ke jadwal normal.
Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, berikut perkiraan alurnya:
• Cut off data: sekitar tanggal 15
• Verifikasi dan validasi: 15–19 April
• Penerbitan SKTP: sekitar tanggal 19
• Pengiriman rekomendasi salur: tanggal 20
Pencairan:
• ASN: oleh Kementerian Keuangan
• Non-ASN: oleh Puslabdik (21–30 April)
Dengan jadwal ini, pencairan dipastikan tetap berlangsung sebelum memasuki bulan Mei.
Tak hanya soal TPG, kabar baik lainnya datang dari regulasi terbaru pemerintah.
Melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026, pemerintah kembali memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk guru.
Yang paling menarik, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
Guru yang tidak menerima tunjangan kinerja berhak mendapatkan tambahan TPG sebesar 1 bulan dalam komponen THR.
Artinya, skema yang sempat berlaku pada tahun 2024 dan 2025 kembali diterapkan di tahun 2026.
Meski aturan sudah ditetapkan, pencairan THR bagi guru ASN tetap bergantung pada pemerintah daerah masing-masing.
Hal ini menyebabkan waktu pencairan bisa berbeda-beda.
Namun, satu hal yang pasti, seluruh pembayaran ditargetkan cair sebelum Hari Raya.
Di tengah maraknya informasi yang beredar, guru diimbau untuk lebih teliti. Banyak surat edaran palsu yang beredar dan berpotensi menyesatkan.
Pastikan dokumen berasal dari domain resmi pemerintah seperti go.id dan kemenkeu.go.id.
Langkah verifikasi ini penting agar tidak terjebak informasi yang tidak valid.
Dengan terbitnya SKTP dan pola pencairan sebelumnya, peluang besar TPG rapelan cair di awal April semakin terbuka.
Ditambah lagi dengan kepastian tambahan TPG dalam THR 2026, ini menjadi angin segar bagi para guru.
Kini, para pendidik hanya perlu menunggu realisasi dari pemerintah sambil tetap waspada terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.(jpg)


