PROKALTENG.CO-Direktur Komunitas Lembaga Evident Institute Algooth Putranto mengkritik prihak-pihak yang menentang pembatasa media sosial bagi anak. Penentangan terhadap aturan ini dianggap tidak tepat, sebab aturan dibuat untuk melindungi anak dari hal-hal negatif di dunia maya.
“Mereka ini para penumpang gelap demokrasi karena menggunakan alasan hak kebebasan berbicara yang menegasikan kewajiban Negara untuk menjamin hak anak atas kebebasan berekspresi dan akses terhadap informasi,” kata Algooth, Jumat (13/3).
Menurutnya, dalam penyusunan aturan ini tidak boleh ada pihak-pihak yang mencari kesempatan untuk keuntungan sendiri atau kelompok. Semua pihak harus berfokus pada perlindungan anak.
Pemerintah menetapkan untuk menonaktifkan akun media sosial bagi anak di bawha 16 tahun dengan niat melindungi dari konten berbahaya. Dalam catatannya ide pembatasan usia kepemilikan akun sudah disampaikan secara resmi olehnKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ke DPR sebagai bagian dari pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di akhir tahun 2020.
Salah satu alasan utama pembatasan usia kepemilikan akun adalah melindungi data pribadi anak dan mencegah penyalahgunaan data di masa depan, serta menjaga keterlibatan orang tua dalam aktivitas digital anak.
Pendekatan tersebut, sejalan prinsip The Best Interest of the Child (Kepentingan Terbaik bagi Anak) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sementara dalam penentuan usia, sebetulnya draft RUU PDP yang diajukan menetapkan batasan usia 17 tahun. Namun hasil legislasi antara Pemerintah dan DPR maupun perwakilan masyarakat sipil menyepakati untuk mengikuti batas usia yang berlaku di Eropa,” imbuhnya.
Piagam Hak Asasi Uni Eropa yang diturunkan dalam General Data Protection Regulation (GDPR) Pasal 6 dan Pasal 8 secara tegas mengatur anak di bawah 16 tahun hanya dapat mengakses layanan daring dengan persetujuan orang tua atau wali, serta sistem platform diwajibkan menolak otomatis pendaftaran akun yang tidak sesuai.
“Kalau Negara lebih tegas sebetulnya bisa saja mengikuti regulasi internal beberapa platform media sosial Amerika Serikat yang sejak lama sudah menetapkan syarat usia minimal 13 tahun contohnya YouTube, Instagram, Facebook, WhatsApp dan X,” tegasnya.
Batas usia 13 tahun di Amerika Serikat mengikuti Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) yang direvisi Federal Trade Commission pada 2019, menetapkan bahwa anak di bawah usia 13 tahun dilarang membuat akun media sosial tanpa izin orang tua, sekaligus mewajibkan penyedia platform untuk menjalankan kewajiban pemberitahuan, verifikasi, hingga mekanisme pertanggungjawaban melalui doktrin safe harbor. (jpc)


