PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan posko pengaduan bagi para pekerja yang menghadapi persoalan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, melalui surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah tersebut meminta agar perusahaan membayarkan THR Idul Fitri 1447 H/2026 M paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR dapat melaporkan permasalahan tersebut melalui Dinas Ketenagakerjaan kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah maupun langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, Sabtu (7/3/2026).
Keberadaan posko pengaduan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengantisipasi potensi permasalahan pembayaran THR sekaligus memastikan hak pekerja tetap terpenuhi sesuai aturan.
“Selain datang langsung ke instansi ketenagakerjaan di daerah, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan daring yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Farid menjelaskan, secara operasional posko pengaduan di Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah telah mulai menerima laporan sejak diterbitkannya surat Gubernur terkait pembayaran THR.
“Pengaduan juga bisa dilakukan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id karena itu merupakan posko THR online yang terintegrasi secara nasional,” jelasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya laporan dari pekerja biasanya mulai meningkat ketika mendekati batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan.
“Biasanya laporan dari pekerja baru mulai masuk mendekati batas akhir pembayaran THR, karena pada saat itulah mereka mengetahui ada atau tidaknya permasalahan pembayaran dari perusahaan,” tutupnya. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan posko pengaduan bagi para pekerja yang menghadapi persoalan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, melalui surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah tersebut meminta agar perusahaan membayarkan THR Idul Fitri 1447 H/2026 M paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR dapat melaporkan permasalahan tersebut melalui Dinas Ketenagakerjaan kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah maupun langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, Sabtu (7/3/2026).
Keberadaan posko pengaduan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengantisipasi potensi permasalahan pembayaran THR sekaligus memastikan hak pekerja tetap terpenuhi sesuai aturan.
“Selain datang langsung ke instansi ketenagakerjaan di daerah, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan daring yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Farid menjelaskan, secara operasional posko pengaduan di Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah telah mulai menerima laporan sejak diterbitkannya surat Gubernur terkait pembayaran THR.
“Pengaduan juga bisa dilakukan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id karena itu merupakan posko THR online yang terintegrasi secara nasional,” jelasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya laporan dari pekerja biasanya mulai meningkat ketika mendekati batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan.
“Biasanya laporan dari pekerja baru mulai masuk mendekati batas akhir pembayaran THR, karena pada saat itulah mereka mengetahui ada atau tidaknya permasalahan pembayaran dari perusahaan,” tutupnya. (adr)