Kasus dugaan penipuan berkedok Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang dilakukan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, masih berlanjut kendati yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana dan sudah menghirup udara bebas.
Korban-korbannya tidak hanya menempuh upaya hukum pidana, tapi juga upaya hukum perdata untuk memastikan dana mereka senilai Rp 8,1 miliar dapat dikembalikan.
Rumah milik Nia Daniaty dan Olivia yang merupakan harta dari suami pertamanya kini terancam disita. Para korban memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sita atas rumah tersebut setelah pengembalian dana tidak kunjung terjadi.
Odie Hudiyanto selaku pengacara para korban mengatakan, pihak pengadilan memberikan atensi atas perkara tersebut dan kemungkinan besar permohonan sita aset milik Nia Daniaty dikabulkan, setelah dianggap tidak kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik.
“Targetnya sebelum Lebaran sudah dilakukan sita dan blokir terhadap aset yang kita minta untuk dijalankan oleh pengadilan,” kata Odie Hudiyanto di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Menurut Odie, rumah yang dimohonkan untuk disita harganya ditaksir mencapai Rp 25 miliar. Angka tersebut sudah sangat cukup untuk mengembalikan semua kerugian dari para korban berjumlah 179 orang dengan nilai sekitar Rp 8,1 miliar.
Tak tanggung, ada sekitar 3 rumah milik Nia Daniaty yang dimohonkan oleh para korban untuk disita oleh jurusita pengadilan. Selain itu, para korban juga meminta rekening diblokir.
“Bisa saja kan sama dia dialihkan, dijual gitu. Makanya kita minta tolong (pihak pengadilan) cepat-cepat deh. Karena kita tahu tabiat mereka itu memang tabiat nakal ya,” katanya.
Menurut Odie Hudiyanto, setiap kali pihak pengadilan melakukan pemanggilan terhadap Olivia, selalu gagal dengan alasan dia tidak tinggal di alamat yang dituju. Odie menduga hal itu hanya caranya untuk menghindar.
“Waktu dia sidang pertama itu selalu menghindar, nggak mengaku bahwa itu rumahnya Nia ataupun rumahnya Olivia. Sehingga setelah tiga kali panggilan, baru ditemukan memang itu rumahnya dia. Kami anggap itu nakal memang,” katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata diajukan pada korban penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang dilakukan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, pada 13 Desember 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty, untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami para korban sebesar Rp 8,1 miliar.
Selain perdata, Olivia anak Nia Daniaty juga dikenakan hukuman pidana atas perbuatannya tersebut. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan Olivia dinyatakan bebas pada 2024.(jpc)


