27.4 C
Jakarta
Monday, April 6, 2026

Barbuk 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Diduga Kuat Bagian Jaringan Internasional Fredy Pratama

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Lamandau, di bawah naungan Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis. Petugas menyita barang bukti berupa 35,1 kilogram sabu yang dikemas dalam 33 bungkus besar serta 15.061 butir ekstasi yang berasal dari Kalimantan Barat.

Kasus ini bermula pada Selasa, 10 Februari 2026, di Desa Lopus, Kecamatan Delang. Dua tersangka berinisial ME dan H, yang merupakan kurir lintas Kalimantan, sempat mencoba melarikan diri saat akan disergap petugas.

Keduanya mengendarai mobil jenis Toyota Raize untuk mengangkut barang haram tersebut. Saat merasa terkepung, para pelaku meninggalkan kendaraan mereka dan melarikan diri ke dalam kawasan hutan. Tak tinggal diam, aparat kepolisian segera melakukan pengejaran dan penyisiran intensif di area tersebut.

Setelah upaya pencarian selama kurang lebih 12 jam, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Mapolres Lamandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemeran Film Pria Berinisial AA Ditangkap, Kasusnya Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Narkotika tersebut diduga kuat merupakan bagian dari Jaringan Internasional Fredy Pratama. Dugaan ini muncul setelah adanya kemiripan mencolok dengan barang bukti yang baru saja diungkap oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni sabu seberat 30 kilogram dan 15 ribu butir ekstasi.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, membenarkan adanya kemiripan pada pola pengemasan barang bukti tersebut.

“Memang ada kesamaan barang bukti dengan yang diungkap oleh Polda Kalsel baru-baru ini. Bentuk kemasan memiliki kemiripan serupa, yakni menggunakan gambar harimau dengan warna kuning keemasan. Kemungkinan besar ini berasal dari jaringan yang sama. Bedanya, pengungkapan di Kalsel melalui jalur air, sedangkan kami mengungkap jalur darat dari Kalbar menuju Kalteng,” ujar Kapolres di sela-sela konferensi pers, Rabu (25/2).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Ada Tujuh Rumah yang Terbakar

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang haram yang dibawa dari Kalimantan Barat ini rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Pulau Kalimantan.

“Barang ini berasal dari Kalbar dengan tujuan edar di beberapa provinsi, yakni Kalteng, Kalsel, dan Kaltim. Total ada empat provinsi yang menjadi target distribusi mereka,” jelas AKBP Joko Handono.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta memetakan lebih detail asal dan tujuan pengiriman.

“Kita Polres Lamandau juga terus berkoordinasi intensif dengan Polda Kalteng, BNN, dan instansi terkait pengembangan dan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah lamandau, terutama di jalur-jalur rawan lintas provinsi,” tandasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polres Lamandau, di bawah naungan Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis. Petugas menyita barang bukti berupa 35,1 kilogram sabu yang dikemas dalam 33 bungkus besar serta 15.061 butir ekstasi yang berasal dari Kalimantan Barat.

Kasus ini bermula pada Selasa, 10 Februari 2026, di Desa Lopus, Kecamatan Delang. Dua tersangka berinisial ME dan H, yang merupakan kurir lintas Kalimantan, sempat mencoba melarikan diri saat akan disergap petugas.

Keduanya mengendarai mobil jenis Toyota Raize untuk mengangkut barang haram tersebut. Saat merasa terkepung, para pelaku meninggalkan kendaraan mereka dan melarikan diri ke dalam kawasan hutan. Tak tinggal diam, aparat kepolisian segera melakukan pengejaran dan penyisiran intensif di area tersebut.

Electronic money exchangers listing

Setelah upaya pencarian selama kurang lebih 12 jam, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Mapolres Lamandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemeran Film Pria Berinisial AA Ditangkap, Kasusnya Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Narkotika tersebut diduga kuat merupakan bagian dari Jaringan Internasional Fredy Pratama. Dugaan ini muncul setelah adanya kemiripan mencolok dengan barang bukti yang baru saja diungkap oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni sabu seberat 30 kilogram dan 15 ribu butir ekstasi.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, membenarkan adanya kemiripan pada pola pengemasan barang bukti tersebut.

“Memang ada kesamaan barang bukti dengan yang diungkap oleh Polda Kalsel baru-baru ini. Bentuk kemasan memiliki kemiripan serupa, yakni menggunakan gambar harimau dengan warna kuning keemasan. Kemungkinan besar ini berasal dari jaringan yang sama. Bedanya, pengungkapan di Kalsel melalui jalur air, sedangkan kami mengungkap jalur darat dari Kalbar menuju Kalteng,” ujar Kapolres di sela-sela konferensi pers, Rabu (25/2).

Baca Juga :  Ada Tujuh Rumah yang Terbakar

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang haram yang dibawa dari Kalimantan Barat ini rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Pulau Kalimantan.

“Barang ini berasal dari Kalbar dengan tujuan edar di beberapa provinsi, yakni Kalteng, Kalsel, dan Kaltim. Total ada empat provinsi yang menjadi target distribusi mereka,” jelas AKBP Joko Handono.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta memetakan lebih detail asal dan tujuan pengiriman.

“Kita Polres Lamandau juga terus berkoordinasi intensif dengan Polda Kalteng, BNN, dan instansi terkait pengembangan dan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah lamandau, terutama di jalur-jalur rawan lintas provinsi,” tandasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru