NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi mengeluarkan panduan bagi masyarakat. Guna memastikan ibadah puasa berlangsung khidmat. Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 400/05/II/KESRA/-2026, seluruh elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat tali toleransi antarumat beragama.
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah agar seluruh umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan tenang.
“Kami berharap seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau dapat melaksanakan ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri dalam suasana damai, tentram, dan aman dengan saling menghargai antar sesama,” ujar Rizky Aditya Putra, Senin (23/2) kepada Wartawan.
Poin-Poin Utama Surat Edaran Bupati. Untuk menjaga kekhusyukan selama bulan suci, terdapat beberapa instruksi khusus yang menjadi perhatian bagi warga dan pelaku usaha.
Aktivitas Keagamaan: Umat Muslim diajak untuk memakmurkan masjid dan musala dengan berbagai kegiatan positif dan ibadah.
Larangan Petasan: Larangan keras terhadap produksi dan perdagangan petasan, mercon, maupun kembang api yang berpotensi mengganggu ketenangan ibadah.
Operasional Rumah Makan: Pengelola warung makan dan minum tetap diperbolehkan buka, namun diimbau menggunakan kain penutup (tirai) selama jam puasa berlangsung sebagai bentuk penghormatan.
Tempat Hiburan: Diskotik, karaoke, kafe, dan hiburan malam lainnya wajib beroperasi sesuai ketentuan khusus yang berlaku selama Ramadhan.
Bupati juga menginstruksikan kepada para Camat, Kepala Desa, hingga Lurah untuk tidak lengah. Mereka diminta terus berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait guna memantau lingkungan masing-masing.
“Koordinasi dengan aparat sangat penting agar tercipta lingkungan yang aman, tidak hanya selama masa Ramadan, tetapi hingga perayaan Idul Fitri mendatang,” tambahnya.
Harapannya, panduan ini bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan menjadi pedoman bersama untuk merawat harmoni di Bumi Bahaum Bakuba. (bib)


