28.7 C
Jakarta
Thursday, February 19, 2026

UMK 2026 Naik, Perusahaan Diminta Aktif Lindungi Pekerja Rentan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kenaikan UMK Lamandau 2026 mulai disosialisasikan. Di momen itu, Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid mengingatkan perusahaan agar tak hanya fokus pada upah, tetapi juga aktif melindungi pekerja rentan lewat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sosialisasi UMK 2026 yang digelar di Aula BPKPB Kabupaten Lamandau tersebut dirangkaikan dengan penyampaian Surat Edaran Bupati Lamandau Tahun 2025 tentang perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui dukungan dana CSR perusahaan.

Abdul Hamid menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas administrasi. Itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan kehidupan yang layak.

“Risiko kerja bisa terjadi kapan saja, di mana saja. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan sangat penting sebagai jaring pengaman. Program ini bukan cuma soal santunan, tapi menjaga produktivitas dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (14/2).

Baca Juga :  Warung Kopi di Lamandau Kembali Jadi Sasaran Pencurian, Speaker Hilang

Ia mengingatkan pelaku usaha dan badan usaha agar tidak mengabaikan potensi risiko kerja. Program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pemberi kerja.

Selain membahas UMK 2026, Pemkab Lamandau juga menekankan implementasi surat edaran yang mendorong perusahaan menyisihkan sebagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membiayai iuran jaminan sosial bagi masyarakat yang masuk kategori pekerja rentan di sekitar wilayah operasional mereka.

“Lewat surat edaran ini, kami ingin perusahaan lebih aktif terlibat membantu pembiayaan iuran BPJS bagi pekerja rentan melalui skema CSR,” tegasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kenaikan UMK Lamandau 2026 mulai disosialisasikan. Di momen itu, Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid mengingatkan perusahaan agar tak hanya fokus pada upah, tetapi juga aktif melindungi pekerja rentan lewat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sosialisasi UMK 2026 yang digelar di Aula BPKPB Kabupaten Lamandau tersebut dirangkaikan dengan penyampaian Surat Edaran Bupati Lamandau Tahun 2025 tentang perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui dukungan dana CSR perusahaan.

Abdul Hamid menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas administrasi. Itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan kehidupan yang layak.

Electronic money exchangers listing

“Risiko kerja bisa terjadi kapan saja, di mana saja. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan sangat penting sebagai jaring pengaman. Program ini bukan cuma soal santunan, tapi menjaga produktivitas dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (14/2).

Baca Juga :  Warung Kopi di Lamandau Kembali Jadi Sasaran Pencurian, Speaker Hilang

Ia mengingatkan pelaku usaha dan badan usaha agar tidak mengabaikan potensi risiko kerja. Program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menjadi kewajiban yang harus dipenuhi pemberi kerja.

Selain membahas UMK 2026, Pemkab Lamandau juga menekankan implementasi surat edaran yang mendorong perusahaan menyisihkan sebagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membiayai iuran jaminan sosial bagi masyarakat yang masuk kategori pekerja rentan di sekitar wilayah operasional mereka.

“Lewat surat edaran ini, kami ingin perusahaan lebih aktif terlibat membantu pembiayaan iuran BPJS bagi pekerja rentan melalui skema CSR,” tegasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/