30.4 C
Jakarta
Saturday, May 10, 2025

Perlu Penguatan Regulasi yang Melindungi Kepentingan Masyarakat

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Politik, Endang Kusriatun menyebutkan, anggota
dewan terpilih yang baru saja dilantik perlu pengenalan tugas serta
wewenangnya. Dengan demikian perlu dilakukan pembekalan anggota DPRD baik di tingkat
provinsi atau kabupaten/kota.

Tujuannya, agar dapat semaksimal
mungkin mejalankan tugas dan fungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah (pemda).

Diungkapkan Endang, pembekalan
bagi pimpinan dan anggota DPRD ini dilakukan hanya sekali pada awal masa
jabatan setelah pengucapan sumpah. Tidak hanya itu, pembekalan ini merupakan
salah satu syarat bagi anggota DPRD untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek)
pendalaman tugas bagi anggota DPRD.

“Harapannya pembekalan ini dapat menjadi
semangat kerja para anggota DPRD dan kepala daerah mewujudkan tujuan
pembangunan daerah sesuai RPJMD yang telah ditetapkan,” ungkapnya saat
membacakan sambutan gubernur pada kegiatan pembukaan orientasi anggota DPRD
kabupaten/kota se-Kalteng di Hotel Bahalap, Kamis (3/10).

Baca Juga :  Selamatkan Triliunan Uang Negara di Kalteng dari Kebocoran

Dijelaskannya, salah satu fungsi DPRD
adalah legislasi, untuk itu, harapannya DPRD mampu melahirkan regulasi yang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat guna melindungi hak, kewajiban dan
kepentingan masyarakat di wilayah tugas masing-masing.

“Jangan pernah ragu untuk
bertanya kepada rakyat baik melalui jaring aspirasi maupun saat reses. Perlu
juga mendengar pikiran-pikiran para ahli,” katanya.

Dijelaskannya, tanggung jawab
juga diperlukan dalam melaksanakan tugas dengan mendahulukan kepentingan
masyarakat luas tidak kepentingan kelompok politik. Untuk itu, pembekalan bagi
anggota DPRD menjadi salah satu kunci utama dalam menjalankan tugas dan
fungsinya sebagai wakil rakyat.

“Termasuk, menerapkan fungsi
legislasi yang telah disebutkan tersebut,” pungkasnya. (abw/uni/ctk/nto)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Politik, Endang Kusriatun menyebutkan, anggota
dewan terpilih yang baru saja dilantik perlu pengenalan tugas serta
wewenangnya. Dengan demikian perlu dilakukan pembekalan anggota DPRD baik di tingkat
provinsi atau kabupaten/kota.

Tujuannya, agar dapat semaksimal
mungkin mejalankan tugas dan fungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah (pemda).

Diungkapkan Endang, pembekalan
bagi pimpinan dan anggota DPRD ini dilakukan hanya sekali pada awal masa
jabatan setelah pengucapan sumpah. Tidak hanya itu, pembekalan ini merupakan
salah satu syarat bagi anggota DPRD untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek)
pendalaman tugas bagi anggota DPRD.

“Harapannya pembekalan ini dapat menjadi
semangat kerja para anggota DPRD dan kepala daerah mewujudkan tujuan
pembangunan daerah sesuai RPJMD yang telah ditetapkan,” ungkapnya saat
membacakan sambutan gubernur pada kegiatan pembukaan orientasi anggota DPRD
kabupaten/kota se-Kalteng di Hotel Bahalap, Kamis (3/10).

Baca Juga :  Selamatkan Triliunan Uang Negara di Kalteng dari Kebocoran

Dijelaskannya, salah satu fungsi DPRD
adalah legislasi, untuk itu, harapannya DPRD mampu melahirkan regulasi yang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat guna melindungi hak, kewajiban dan
kepentingan masyarakat di wilayah tugas masing-masing.

“Jangan pernah ragu untuk
bertanya kepada rakyat baik melalui jaring aspirasi maupun saat reses. Perlu
juga mendengar pikiran-pikiran para ahli,” katanya.

Dijelaskannya, tanggung jawab
juga diperlukan dalam melaksanakan tugas dengan mendahulukan kepentingan
masyarakat luas tidak kepentingan kelompok politik. Untuk itu, pembekalan bagi
anggota DPRD menjadi salah satu kunci utama dalam menjalankan tugas dan
fungsinya sebagai wakil rakyat.

“Termasuk, menerapkan fungsi
legislasi yang telah disebutkan tersebut,” pungkasnya. (abw/uni/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru