SAMPIT, PROKALTENG.CO– Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang digelar di Kecamatan Baamang pada Rabu (4/2).
Kegiatan ini menjadi ruang bagi masyarakat menyampaikan langsung kebutuhan pembangunan untuk tahun 2027.
Berbagai usulan mengemuka. Mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perhubungan, hingga sektor ekonomi seperti perikanan, perkebunan, dan peternakan.
Penjabat (Pj) Sekda Kotim, Umar Kaderi, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan usulan, agar dapat masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, jika aspirasi tidak disampaikan sejak awal, maka otomatis tidak akan masuk dalam program pembangunan tahun berikutnya. “Kalau tidak diusulkan, itu akan berdampak langsung ke kegiatan tahun 2027. Karena itu semua sektor harus tertampung, nanti disesuaikan dengan pagu anggaran yang ada. Harapannya, usulan-usulan masyarakat bisa diakomodir oleh pemerintah,” ujarnya.
Umar mengakui saat ini pemerintah daerah berada dalam situasi efisiensi anggaran. Namun, kondisi tersebut tidak boleh membuat pembangunan berhenti. Ia menekankan perlunya inovasi dari kecamatan dan OPD agar pembangunan tetap berjalan.
“Kita jangan sampai karena efisiensi anggaran, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Harus ada inovasi. Salah satunya memanfaatkan sumber pendanaan lain yang sah, seperti CSR perusahaan,” katanya.
Sementara itu, Camat Baamang, Sufiansyah, menyampaikan bahwa hasil musrenbang menunjukkan kebutuhan masyarakat cukup beragam. Dari hasil pembahasan kelompok kerja (pokja), sektor ekonomi seperti perkebunan, perikanan, dan peternakan juga menjadi perhatian, namun infrastruktur (sapras) masih menjadi prioritas utama.
“Di Sapras yang paling banyak diusulkan, terutama Desa Tinduk, karena akses jalannya belum tembus aspal. Itu jadi prioritas. Selain itu, masyarakat juga minta pemeliharaan drainase di Jalan Walter Condrat, Kenan Sandan, dan Muhran Ali,” jelasnya.
Setelah musrenbang selesai, tahapan berikutnya adalah rekapitulasi seluruh usulan. Sufiansyah menyebut hasilnya akan segera dilaporkan ke bupati melalui Bapperida, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, serta diinput ke sistem perencanaan daerah.
“Batas waktunya tujuh hari setelah penutupan. Semua usulan akan kami rekap, dilaporkan, dan diinput ke sistem informasi pembangunan daerah,” pungkasnya. (mif/ans/kpg)


