25.4 C
Jakarta
Thursday, February 5, 2026

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotim, Ketua dan Komisioner KPU Kalteng Diperiksa

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) memeriksa sejumlah pejabat penting KPU Provinsi Kalteng, termasuk Ketua dan para Komisioner KPU Kalteng, untuk mendalami aspek regulasi dan pengawasan Pilkada.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menelusuri keterkaitan aturan yang berlaku dengan tahapan Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU Kotim, sekaligus mencocokkan keterangan para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pemeriksaan terhadap jajaran KPU provinsi dilakukan sesuai jadwal pemanggilan sebagai saksi.

“Hari ini ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan sebagai saksi. Berdasarkan jadwal panggilan, ada dari Komisioner KPU Provinsi, termasuk Ketua KPU Kalteng saat ini,” ujar Hendri kepada awak media di Gedung Kejati Kalteng, Rabu (4/2/2026) malam.

Baca Juga :  Rumah Jadi Tempat Edar Sabu, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi

Menurut Hendri, keterangan dari penyelenggara pemilu tingkat provinsi dibutuhkan untuk memvalidasi keterangan saksi lain sekaligus memastikan keberlakuan regulasi saat Pilkada Kotim berlangsung.

“Tentu ada keterkaitan yang perlu kami dalami. Penyidik membutuhkan keterangan untuk memastikan regulasi yang berlaku saat itu, sehingga tahapan yang dilakukan teman-teman KPU Kotim bisa dinilai apakah sudah sesuai aturan atau tidak,” jelasnya.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, tidak hanya kantor pemerintahan, tetapi juga beberapa tempat usaha swasta yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Electronic money exchangers listing

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari perangkat elektronik, stempel, hingga dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Lagi-lagi Rumah Kosong di Palangka Raya Terbakar Dini Hari

“Barang bukti yang diamankan antara lain 23 unit telepon genggam dan 18 unit laptop. Barang-barang tersebut berasal dari pihak KPU, kesekretariatan, serta beberapa pihak lain yang terkait dengan pengadaan,” pungkas Hendri. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) memeriksa sejumlah pejabat penting KPU Provinsi Kalteng, termasuk Ketua dan para Komisioner KPU Kalteng, untuk mendalami aspek regulasi dan pengawasan Pilkada.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menelusuri keterkaitan aturan yang berlaku dengan tahapan Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU Kotim, sekaligus mencocokkan keterangan para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pemeriksaan terhadap jajaran KPU provinsi dilakukan sesuai jadwal pemanggilan sebagai saksi.

Electronic money exchangers listing

“Hari ini ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan sebagai saksi. Berdasarkan jadwal panggilan, ada dari Komisioner KPU Provinsi, termasuk Ketua KPU Kalteng saat ini,” ujar Hendri kepada awak media di Gedung Kejati Kalteng, Rabu (4/2/2026) malam.

Baca Juga :  Rumah Jadi Tempat Edar Sabu, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi

Menurut Hendri, keterangan dari penyelenggara pemilu tingkat provinsi dibutuhkan untuk memvalidasi keterangan saksi lain sekaligus memastikan keberlakuan regulasi saat Pilkada Kotim berlangsung.

“Tentu ada keterkaitan yang perlu kami dalami. Penyidik membutuhkan keterangan untuk memastikan regulasi yang berlaku saat itu, sehingga tahapan yang dilakukan teman-teman KPU Kotim bisa dinilai apakah sudah sesuai aturan atau tidak,” jelasnya.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, tidak hanya kantor pemerintahan, tetapi juga beberapa tempat usaha swasta yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari perangkat elektronik, stempel, hingga dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Lagi-lagi Rumah Kosong di Palangka Raya Terbakar Dini Hari

“Barang bukti yang diamankan antara lain 23 unit telepon genggam dan 18 unit laptop. Barang-barang tersebut berasal dari pihak KPU, kesekretariatan, serta beberapa pihak lain yang terkait dengan pengadaan,” pungkas Hendri. (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/