31.2 C
Jakarta
Wednesday, December 10, 2025

TEGAS! Kajari Akan Tindak Penambang Ilegal, Segera Lengkapi Perizinan yang Sah

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Muh Yusuf Syahrir. Memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku penambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau.

Peringatan tersebut disampaikan dengan tegas, menuntut para penambang untuk segera melengkapi perizinan yang sah, baik untuk galian C maupun jenis penambangan lainnya, sebelum aparat penegak hukum (APH) melakukan penindakan di lapangan.

Kajari Muh Yusuf Syahrir mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan liar. Laporan ini secara spesifik menyoroti operasional penambang yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, yang mana hal ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami selaku Aparat Penegak Hukum (APH) mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para penambang ilegal yang saat ini beroperasi tanpa memiliki izin, agar segera melengkapi izinnya. Kami menekankan, lengkapi izinnya sebelum aparat penegak hukum turun ke lapangan,” ujar Kajari Muh Yusuf Syahrir dengan nada serius, Rabu (10/12/2025)

Baca Juga :  Anjing Sakit Nyaris Menggigit Warga

Peringatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Lamandau. Untuk menjaga ketertiban hukum dan kelestarian lingkungan di wilayahnya. Penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga berpotensi besar merusak ekosistem dan memicu konflik sosial.

Menanggapi laporan tersebut, Kajari Lamandau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap setiap kegiatan penambangan ilegal.

Hal ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menertibkan sektor pertambangan di Lamandau agar sesuai dengan regulasi yang ada.

Electronic money exchangers listing

“Saya tegaskan, penambang yang ilegal dan lainnya akan kami tindak tegas. Hal ini sudah jelas nantinya,” tegas Muh Yusuf Syahrir.

Baca Juga :  Lakukan Pendataan dan Pengawasan Terhadap Galian C

Kajari mengajak seluruh pihak, baik penambang maupun masyarakat, untuk bekerja sama dalam upaya penertiban ini. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum demi kebaikan bersama dan masa depan Kabupaten Lamandau.

“Ayo bersama-sama kita berbenah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.

Peringatan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau ini menjadi lampu merah bagi para pelaku penambangan liar. Pihak Kejaksaan kini menunggu langkah konkret dari para penambang untuk segera mengurus perizinan mereka, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum berupa penindakan tegas yang akan segera dilakukan. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Muh Yusuf Syahrir. Memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku penambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lamandau.

Peringatan tersebut disampaikan dengan tegas, menuntut para penambang untuk segera melengkapi perizinan yang sah, baik untuk galian C maupun jenis penambangan lainnya, sebelum aparat penegak hukum (APH) melakukan penindakan di lapangan.

Kajari Muh Yusuf Syahrir mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan liar. Laporan ini secara spesifik menyoroti operasional penambang yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, yang mana hal ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Electronic money exchangers listing

“Kami selaku Aparat Penegak Hukum (APH) mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para penambang ilegal yang saat ini beroperasi tanpa memiliki izin, agar segera melengkapi izinnya. Kami menekankan, lengkapi izinnya sebelum aparat penegak hukum turun ke lapangan,” ujar Kajari Muh Yusuf Syahrir dengan nada serius, Rabu (10/12/2025)

Baca Juga :  Anjing Sakit Nyaris Menggigit Warga

Peringatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Lamandau. Untuk menjaga ketertiban hukum dan kelestarian lingkungan di wilayahnya. Penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga berpotensi besar merusak ekosistem dan memicu konflik sosial.

Menanggapi laporan tersebut, Kajari Lamandau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap setiap kegiatan penambangan ilegal.

Hal ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menertibkan sektor pertambangan di Lamandau agar sesuai dengan regulasi yang ada.

“Saya tegaskan, penambang yang ilegal dan lainnya akan kami tindak tegas. Hal ini sudah jelas nantinya,” tegas Muh Yusuf Syahrir.

Baca Juga :  Lakukan Pendataan dan Pengawasan Terhadap Galian C

Kajari mengajak seluruh pihak, baik penambang maupun masyarakat, untuk bekerja sama dalam upaya penertiban ini. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum demi kebaikan bersama dan masa depan Kabupaten Lamandau.

“Ayo bersama-sama kita berbenah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.

Peringatan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau ini menjadi lampu merah bagi para pelaku penambangan liar. Pihak Kejaksaan kini menunggu langkah konkret dari para penambang untuk segera mengurus perizinan mereka, atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum berupa penindakan tegas yang akan segera dilakukan. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/