PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya. Memastikan rencana penataan pasar dan area parkir di Jalan Ahmad Yani tetap mengedepankan kepentingan pedagang serta juru parkir.
“Kami sudah menjadwalkan peninjauan langsung, dan penataan ini dipastikan tidak akan menghambat aktivitas para pengelola parkir maupun pedagang,” ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, Senin (8/12/2025).
Pemerintah menilai aktivitas parkir di kawasan tersebut merupakan bagian penting dari perekonomian masyarakat.
“Itu adalah sumber pendapatan warga, sehingga penataan tidak akan menghilangkan mata pencaharian, justru ingin menatanya agar berjalan lebih baik,” tambahnya.
Penataan juga dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan aturan yang berlaku.
“Setiap ada keramaian tentu ada kegiatan ekonomi, tetapi semuanya tetap harus mengikuti ketentuan,” lanjutnya.
Langkah penataan disebut sebagai upaya menciptakan ketertiban. Sekaligus menjaga kelancaran aktivitas masyarakat.
“Pemerintah berupaya menghadirkan solusi terbaik dengan melibatkan pengelola pasar, juru parkir, dan seluruh pihak terkait,” tutupnya. (*/adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya. Memastikan rencana penataan pasar dan area parkir di Jalan Ahmad Yani tetap mengedepankan kepentingan pedagang serta juru parkir.
“Kami sudah menjadwalkan peninjauan langsung, dan penataan ini dipastikan tidak akan menghambat aktivitas para pengelola parkir maupun pedagang,” ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, Senin (8/12/2025).
Pemerintah menilai aktivitas parkir di kawasan tersebut merupakan bagian penting dari perekonomian masyarakat.
“Itu adalah sumber pendapatan warga, sehingga penataan tidak akan menghilangkan mata pencaharian, justru ingin menatanya agar berjalan lebih baik,” tambahnya.
Penataan juga dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan aturan yang berlaku.
“Setiap ada keramaian tentu ada kegiatan ekonomi, tetapi semuanya tetap harus mengikuti ketentuan,” lanjutnya.
Langkah penataan disebut sebagai upaya menciptakan ketertiban. Sekaligus menjaga kelancaran aktivitas masyarakat.
“Pemerintah berupaya menghadirkan solusi terbaik dengan melibatkan pengelola pasar, juru parkir, dan seluruh pihak terkait,” tutupnya. (*/adr)