27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Pemilih Pilkades Harus Terdaftar di DPT

PULANG PISAU – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak
bagi 30 desa akan digelar besok, Rabu (18/9). Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu mengaku, semua tahapan
pelaksanaan pilkades telah berjalan.

“Sejauh ini tidak ada sengketa
pada masing-masing tahapan yang belum tuntas. Semua sudah sengketa dalam setiap
tahapan memang harus tuntas. Karena kalau belum tuntas, kami setop dan tidak
bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dan nanti akan kami ikutkan pada
pilkades serentak 2021,” kata Syaripul.

Dia mengungkapkan, dalam
pelaksanaan pilkades semua pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
“Jadi tidak seperti pada pelaksanaan pemilu. Pemilih bisa memilih menggunakan
KTP. Kalau dalam pilkades harus masuk DPT dan itu sudah diatur dalam peraturan
daerah,” tegas dia.

Baca Juga :  Edy Pratowo Minta RKPD Terapkan Prinsip Money Follow Program

Dia mengaku, hal itu untuk
menghindari potensi sengketa terkait pemilih. “Jadi yang bisa memilih yang terdaftar
di DPT saja. Untuk itu, panitia harus benar-benar memastikan DPT itu
mengakomodasi masyarakat di desa itu yang sudah memiliki hak pilih,” kata dia.

Jika ada yang terlewatkan, lanjut
dia, panitia harus melakukan rapat. “Kalau memang diakomodasi, harus dimasukkan
dalam DPT terlebih dahulu. Semacam DPT khusus. Jadi pemilih saat datang ke TPS
semua sudah terdaftar dalam DPT yang sudah disepakati,” tandasnya. (art/ila/ctk/nto)

PULANG PISAU – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak
bagi 30 desa akan digelar besok, Rabu (18/9). Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu mengaku, semua tahapan
pelaksanaan pilkades telah berjalan.

“Sejauh ini tidak ada sengketa
pada masing-masing tahapan yang belum tuntas. Semua sudah sengketa dalam setiap
tahapan memang harus tuntas. Karena kalau belum tuntas, kami setop dan tidak
bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dan nanti akan kami ikutkan pada
pilkades serentak 2021,” kata Syaripul.

Dia mengungkapkan, dalam
pelaksanaan pilkades semua pemilih harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
“Jadi tidak seperti pada pelaksanaan pemilu. Pemilih bisa memilih menggunakan
KTP. Kalau dalam pilkades harus masuk DPT dan itu sudah diatur dalam peraturan
daerah,” tegas dia.

Baca Juga :  Edy Pratowo Minta RKPD Terapkan Prinsip Money Follow Program

Dia mengaku, hal itu untuk
menghindari potensi sengketa terkait pemilih. “Jadi yang bisa memilih yang terdaftar
di DPT saja. Untuk itu, panitia harus benar-benar memastikan DPT itu
mengakomodasi masyarakat di desa itu yang sudah memiliki hak pilih,” kata dia.

Jika ada yang terlewatkan, lanjut
dia, panitia harus melakukan rapat. “Kalau memang diakomodasi, harus dimasukkan
dalam DPT terlebih dahulu. Semacam DPT khusus. Jadi pemilih saat datang ke TPS
semua sudah terdaftar dalam DPT yang sudah disepakati,” tandasnya. (art/ila/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru