PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya kembali memperkuat komitmennya dalam membangun Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan melalui perluasan perlindungan bagi seluruh pekerja.
Hal ini diwujudkan lewat penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), sebagai upaya memastikan layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) semakin mudah dijangkau dan memberikan rasa aman bagi pekerja dari berbagai sektor.
Acara yang digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya ini dihadiri mitra PLKK seperti RS Siloam, RSI PKU Muhammadiyah, RS Advent, dan RS Permata Hati, Kamis (9/1/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, menegaskan bahwa perlindungan pekerja adalah fondasi penting dalam membangun Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan.
“Memberikan layanan yang cepat dan berkualitas bagi peserta JKK bukan hanya soal tanggung jawab, tapi bagian dari investasi masa depan bangsa. Dengan perlindungan yang kuat dan inklusif, seluruh pekerja. Baik buruh, petani, ojek online, freelancer, hingga pekerja magang. Mereka punya kesempatan yang sama untuk bekerja dengan aman,” ujarnya.
Budi menekankan bahwa kolaborasi dengan PLKK bukan semata kerja teknis, tetapi bentuk sinergi lintas sektor untuk menghadapi perubahan dunia kerja.
“Kami membangun sistem layanan yang adaptif, transparan, dan profesional. Tujuannya sederhana: memastikan setiap pekerja merasa dilindungi sehingga mereka dapat bekerja produktif tanpa kekhawatiran soal risiko kecelakaan kerja,” sambungnya.
Apresiasi datang dari mitra pelayanan. Direktur RS Siloam, dr. Indriyani Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh agenda besar perlindungan pekerja di Palangka Raya.
“Kami berkomitmen memberikan layanan kesehatan terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini penting agar penanganan kecelakaan kerja bisa dilakukan lebih cepat dan tepat,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Diska, menambahkan bahwa kerja sama PLKK ini mengacu pada Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024. Menurutnya, sinergi ini menjadi langkah strategis memperkuat ekosistem perlindungan ketenagakerjaan di daerah.
“Sekarang kami sudah menggandeng 30 PLKK, terdiri dari rumah sakit dan klinik. Ini bukan sekadar angka, tapi bukti bahwa perlindungan pekerja harus menjangkau semua lapisan dan jenis pekerjaan, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Diska menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya juga rutin memberikan pelatihan dan pendampingan untuk tenaga kesehatan PLKK agar mereka memahami proses klaim dan administrasi JKK dengan benar. Monitoring berkala dilakukan untuk menjaga kualitas layanan tetap sesuai standar.
“Kami ingin pekerja merasakan langsung bahwa hak mereka benar-benar dijaga. Ketika hak terpenuhi, masa depan dunia kerja menjadi lebih manusiawi, inklusif, dan berkeadilan,” tutupnya. (pri)


