PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Nurmaliza dengan terdakwa kekasihnya, Alvaro Jordan Zwageri alias Alvaro kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (25/11/2025).
Diketahui dalam sidang sebelumnya, Selasa (18/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan, Alvaro disebut telah melanggar dakwaan primer pertama, yakni Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHPidana terkait menyembunyikan kematian seseorang.
Sedangkan dalam agenda sidang pembelaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati, Alvaro menyampaikan pernyataan secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia membantah dakwaan pembunuhan berencana dan menyatakan penyesalannya yang mendalam.
“Saya didakwa pembunuhan berencana. Berat, tidak terlintas dalam otak saya. Saya menyampaikan duka dan menyesal sedalam-dalamnya. Saya turut merasakan duka,” ujarnya di persidangan hari ini tadi.
Ia mengaku sangat mencintai korban dan berniat menikahinya. Bahkan bersedia pindah keyakinan. Namun dia mengklaim bahwa keinginannya untuk bertemu keluarga korban ditolak.
“Saya sangat mencintainya dan ingin menikahinya. Saya sudah menyatakan bersedia pindah keyakinan. Tapi keinginan saya untuk bertemu keluarganya ditolak. Ke keluarga saya juga dia menolak,” kata Alvaro.
Dirinya juga mengaku ketika korban hamil, tidak lantas lari dan tetap mendampingi. Membawanya ke dokter untuk menghadapinya bersama-sama.
Dia mengaku hubungan bersama korban tidak seimbang. “Dia (korban,red) boleh membuka HP saya. Sementara saya tidak bisa membuka HP dia,” katanya.
Alvaro menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat maupun rencana untuk menghilangkan nyawa korban. Dia menyebut peristiwa pembunuhan itu terjadi secara spontan saat pertengkaran.
“Apakah cinta saya ini cerminan bahwa saya melakukan pembunuhan berencana? Bukan karena berencana, terjadi spontan dan di luar kendali saya. Tidak ada niat dan rencana, yang ada hanya naluri saya untuk tetap bernapas. Saya berdiri bukan sebagai pembunuh berencana, namun datang dari tragedi pertengkaran dan pembelaan diri yang tidak terduga,” jelasnya.
Selanjutnya, hakim memutuskan sidang untuk dilanjutkan 9 Desember 2025 mendatang. (jef/hnd)


