PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui Samsat Kota Palangka Raya, bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor.
“Untuk Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sedang memberlakukan pembebasan pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sehingga masyarakat cukup membayar pajak satu tahun saja hingga 31 Desember 2025,” ujar Rifani dari UPT. Samsat Kota Palangka Raya, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan tersebut juga menjadi sarana sosialisasi, mengenai berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah provinsi, termasuk kebijakan bagi kendaraan mutasi dari luar daerah.
“Untuk kendaraan mutasi luar daerah itu seluruhnya dibebaskan pajaknya dan satu tahun ke depan sejak kendaraan terdaftar, itu gratis,” tambahnya.
Dia menegaskan pentingnya penggunaan pelat nomor daerah Kalimantan Tengah, agar pendapatan pajak dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
“Lebih baik jika kendaraan yang digunakan di Kalteng memakai pelat KH, karena manfaat pajaknya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” katanya.
Dia juga menjelaskan kebijakan optimalisasi pendapatan daerah, yang merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu dan ditujukan untuk mempercepat penyaluran dana pajak ke kabupaten atau kota (Opsen).
“Apabila Bapak Ibu membayar pajak hari ini, maka dana tersebut pada hari yang sama langsung ditransfer ke daerah dan dapat digunakan untuk pembangunan,” jelasnya.
Melalui operasi gabungan dan kebijakan Opsen, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan semakin meningkat. Sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat. (*/adr)


