KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kabupaten Kapuas terus berpacu meningkatkan skor pencegahan korupsi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Dr Usis I Sangkai memberikan ultimatum kepada seluruh Perangkat Daerah (PD) untuk menuntaskan seluruh indikator Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dalam waktu dua minggu sebelum sistem resmi ditutup pada 30 November 2025.
Penegasan itu disampaikan Sekda saat memimpin Rapat Koordinasi dan Pemantauan Indeks Pencegahan Korupsi MCSP yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis (13/11). Rapat turut dihadiri Plt Inspektur Daerah Kapuas Arnes Satyari Perwitajati, serta jajaran kepala PD terkait.
Usis mengatakan MCSP merupakan instrumen penting untuk mengukur kinerja pencegahan korupsi di daerah. Karena itu, ia meminta seluruh PD segera bergerak melengkapi dokumen pada delapan area intervensi yang menjadi penilaian.
“Sehubungan dengan akan ditutupnya sistem MCSP pada tanggal 30 November 2025, maka kita hanya memiliki waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan semua indikator yang ada pada delapan area intervensi. Diharapkan seluruh PD dapat segera melengkapi indikator yang belum dipenuhi,” tegas Usis.
Berdasarkan capaian per 13 November 2025, Kabupaten Kapuas memperoleh skor 72,2. Adapun rincian per area yakni: Perencanaan 69 persen, Penganggaran 64,5 persen, Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) 76,7 persen, Pelayanan Publik 81,2 persen, Manajemen ASN 87,1 persen, Barang Milik Daerah (BMD) 71,2 persen, Optimalisasi Pajak Daerah 81 persen, dan Penguatan APIP 58,5 persen.
Dengan nilai tersebut, Kapuas berada di peringkat tiga sementara di bawah Kota Palangka Raya dengan 73 dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan skor 76. Sekda menegaskan komitmen agar Kapuas dapat memperbaiki capaian dan tetap bertahan di tiga besar terbaik di provinsi.
“Mari kita maksimalkan waktu yang ada untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung dan meningkatkan capaian setiap indikator,” tandasnya. (hmfkmf/art)
