26.8 C
Jakarta
Thursday, November 13, 2025

Pemprov Kalteng Sosialisasikan Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan sosialisasi terkait Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kebijakan TKDN merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian industri nasional dan memperkuat struktur ekonomi bangsa.

“Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap proses pembangunan dan pengadaan barang/jasa, tidak hanya memenuhi kebutuhan teknis dan administratif, tetapi juga memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri,” kata Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya di Aula Jayang Tingang Lantai I, Kamis (13/11/2025).

Pemerintah pusat, sebut Yuas telah menetapkan berbagai regulasi untuk memperkuat penerapan TKDN. Kementerian perindustrian secara resmi menerbitkan peraturan nomor 35 tahun 2025 tentang ketentuan dan tata cara.

Baca Juga :  Waspada! Kalteng Masih Endemis Rabies, Ini Kata Wagub

“Dengan dikeluarkan Permenperin nomor 35 tahun 2025 memberikan berbagai kemudahan dan insentif yang ditawarkan, termasuk pemberian bonus TKDN bagi investor yang berinvestasi di indonesia,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalteng Norhani mengungkapkan kegiatan ini untuk mensosialisasikan peraturan baru Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang ketentuan dan tata cara sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan bobot manfaat perusahaan.

“Mengoptimalisasi serta melakukan koordinasi dan pengawasan serta evaluasi penggunaan produk dalam negeri,” pungkasnya.(biroadpimkalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan sosialisasi terkait Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kebijakan TKDN merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian industri nasional dan memperkuat struktur ekonomi bangsa.

“Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap proses pembangunan dan pengadaan barang/jasa, tidak hanya memenuhi kebutuhan teknis dan administratif, tetapi juga memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri,” kata Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya di Aula Jayang Tingang Lantai I, Kamis (13/11/2025).

Pemerintah pusat, sebut Yuas telah menetapkan berbagai regulasi untuk memperkuat penerapan TKDN. Kementerian perindustrian secara resmi menerbitkan peraturan nomor 35 tahun 2025 tentang ketentuan dan tata cara.

Baca Juga :  Waspada! Kalteng Masih Endemis Rabies, Ini Kata Wagub

“Dengan dikeluarkan Permenperin nomor 35 tahun 2025 memberikan berbagai kemudahan dan insentif yang ditawarkan, termasuk pemberian bonus TKDN bagi investor yang berinvestasi di indonesia,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalteng Norhani mengungkapkan kegiatan ini untuk mensosialisasikan peraturan baru Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang ketentuan dan tata cara sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan bobot manfaat perusahaan.

“Mengoptimalisasi serta melakukan koordinasi dan pengawasan serta evaluasi penggunaan produk dalam negeri,” pungkasnya.(biroadpimkalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/