PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus melalui Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Sarwo Mintarjo membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Pemkab Mura di Alltrue Hotel Palangka Raya, Selasa (11/11).
Kegiatan ini diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya dan berlangsung sejak 10 hingga 13 November mendatang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Diskominfo SP Mura, Yulianus, Sekretaris Dinas, Kabid Statistik, Kabid PIKP, perwakilan perangkat daerah se-Kabupaten Murung Raya, serta para narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) serta pejabat terkait lainnya.
Dalam laporan kegiatan, Kepala Diskominfo SP Mura, Yulianus menjelaskan bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup pemerintah daerah. Kegiatan juga sekaligus memperkuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap perangkat daerah dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutan Bupati Mura yang dibacakan Sarwo Mintarjo, disampaikan bahwa data merupakan unsur penting dalam perencanaan dan pembangunan daerah.
“Data adalah hal penting, khususnya yang terkait dengan statistik. Ada data yang bersifat rahasia dan ada yang dapat dipublikasikan. Karena itu, ikuti bimtek ini dengan baik agar data yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya,” ujar Sarwo Mintarjo.
Dijelaskan juga dalam kebijakan nasional Satu Data Indonesia merupakan bagian dari transformasi digital pemerintahan yang bertujuan mewujudkan tata kelola data yang terpadu. Landasan hukumnya antara lain Perpres SPBE Nomor 95 Tahun 2018, Perpres Arsitektur SPBE Nomor 132 Tahun 2022, dan Perpres Satu Data Indonesia Nomor 39 Tahun 2019, yang semuanya mendukung visi Indonesia Digital 2045.
Selain itu, peserta juga mendapatkan materi tentang peran dan fungsi walidata daerah, penyusunan daftar dan metadata statistik sektoral, serta integrasi data melalui portal Satu Data Indonesia (data.go.id). Disampaikan pula berbagai produk hukum pendukung seperti Permen PPN/Bappenas Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2020, serta Petunjuk Pelaksanaan Sesmen PPN Nomor 10 Tahun 2022 tentang pembentukan regulasi dan kelembagaan SDI di daerah.
Dari kegiatan ini, iharapkan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dapat memperkuat tata kelola data sektoral secara terpadu dan selaras dengan kebijakan nasional. Ini guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah berbasis data menuju Mura Satu Data, Mura Satu Arah. (pan/hnd)
