29.5 C
Jakarta
Tuesday, June 24, 2025

Pimpinan Parpol Berwenang Mendisplinkan Kader

KASONGANรขโ‚ฌโ€œSecara aturan, jika
ada anggota DPRD Kabupaten Katingan yang tidak aktif untuk menghadiri agenda
paripura maupun agenda lainnya di DPRD maka pimpinan partai politik (Parpol)
berwenang untuk mendisplinkan dan menegur kader tersebut. Hal ini disampaikan
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa kepada sejumlah
wartawan, baru-baru ini.

Hal ini jelas Mantir, sudah
menjadi kewajiban sebagai pimpinan parpol. Unsur pimpinan baik ketua maupun
wakil ketua DPRD, khususnya di Kabupaten Katingan selama ini, dirinya mengaku
tidak pernah melihat ada pasal yang memperbolehkan unsur pimpinan menegur
anggota yang tidak turun saat digelarnya rapat paripurna maupun agenda lainnya.
รขโ‚ฌล“Terkecuali pimpinan parpolnya,รขโ‚ฌย ujar Politikus PDI Perjuangan ini.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi TMMD di Gumas, Dandim Palangka Raya Tegaskan Hal Ini

Sedangkan untuk Badan Kehormatan
(BK) di DPRD, tugasnya, kata dia, jika ada anggota DPRD yang melanggar kode
etik dewan. Misalnya melanggar Tata Tertib (tatib) dalam enam kali
berturut-turut tidak menghadiri rapat paripurna, BK hanya bisa memberikan
sanksi berupa teguran saja. รขโ‚ฌล“Sedangkan untuk memberhentikan anggota dewan yang
bersangkutan BK tidak mempunyai wewenang,รขโ‚ฌย terangnya.

Jadi lanjutnya, hal ini perlu
dia sampaikan supaya masyarakat dapat mengetahui dan memahami hal ini. รขโ‚ฌล“Sebab
ada aturan dan ketentuan didalam memberikan teguran kepada anggota DPRD,รขโ‚ฌย
jelasnya.(eri/ila)

KASONGANรขโ‚ฌโ€œSecara aturan, jika
ada anggota DPRD Kabupaten Katingan yang tidak aktif untuk menghadiri agenda
paripura maupun agenda lainnya di DPRD maka pimpinan partai politik (Parpol)
berwenang untuk mendisplinkan dan menegur kader tersebut. Hal ini disampaikan
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir L Nussa kepada sejumlah
wartawan, baru-baru ini.

Hal ini jelas Mantir, sudah
menjadi kewajiban sebagai pimpinan parpol. Unsur pimpinan baik ketua maupun
wakil ketua DPRD, khususnya di Kabupaten Katingan selama ini, dirinya mengaku
tidak pernah melihat ada pasal yang memperbolehkan unsur pimpinan menegur
anggota yang tidak turun saat digelarnya rapat paripurna maupun agenda lainnya.
รขโ‚ฌล“Terkecuali pimpinan parpolnya,รขโ‚ฌย ujar Politikus PDI Perjuangan ini.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi TMMD di Gumas, Dandim Palangka Raya Tegaskan Hal Ini

Sedangkan untuk Badan Kehormatan
(BK) di DPRD, tugasnya, kata dia, jika ada anggota DPRD yang melanggar kode
etik dewan. Misalnya melanggar Tata Tertib (tatib) dalam enam kali
berturut-turut tidak menghadiri rapat paripurna, BK hanya bisa memberikan
sanksi berupa teguran saja. รขโ‚ฌล“Sedangkan untuk memberhentikan anggota dewan yang
bersangkutan BK tidak mempunyai wewenang,รขโ‚ฌย terangnya.

Jadi lanjutnya, hal ini perlu
dia sampaikan supaya masyarakat dapat mengetahui dan memahami hal ini. รขโ‚ฌล“Sebab
ada aturan dan ketentuan didalam memberikan teguran kepada anggota DPRD,รขโ‚ฌย
jelasnya.(eri/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru