28.3 C
Jakarta
Monday, November 10, 2025

BNNP Kalteng Amankan 8,3 Kilogram Sabu dan 211 Butir Ineks, 3 Pelaku Diringkus

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 8,3 kilogram dari tiga orang pelaku, masing-masing pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece, serta seorang pemuda bernama Reynold.

Pelaksana tugas Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 21, tepatnya di dekat Jembatan Sei Lenggana, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Sabtu (8/11/2025) malam.

“Ketiganya berhasil kami amankan di lokasi tersebut,” ujar Ruslan saat konferensi pers, Senin (10/11).

Ia mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengarah ke wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Petugas kemudian memberhentikan dua mobil Toyota Calya berwarna hitam dan silver yang dikendarai oleh pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece, serta Reynold dan Hengky.

Baca Juga :  Diduga Tidak Netral, Oknum ASN dan 3 Kades Dilaporkan

“Namun, sempat terjadi perlawanan saat kami melakukan penangkapan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan para pelaku,” jelas Ruslan.

Dari kejadian tersebut, Hengky berhasil melarikan diri, sementara tiga pelaku lainnya berhasil diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket sabu seberat 8,3 kilogram serta 100 butir ineks.

“Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam salon atau boks audio yang disimpan di dalam mobil para pelaku,” lanjutnya.

BNNP Kalteng kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan 111 butir ineks yang merupakan sisa dari aksi pasangan suami istri tersebut.

Baca Juga :  BNNP Kalteng ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang 2024, Berikut Jumlah Tersangka dan Barbuknya

Ruslan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Reynold dan Hengky berperan sebagai penerima sabu dari kurir yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat. Barang tersebut kemudian dijemput oleh Agus Sofi dan Cece di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 21, dekat Jembatan Sei Lenggana.

“Pasangan suami istri itu bertugas sebagai pengirim sabu kepada penerima di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya,” ungkapnya.

Ruslan menyebut para pelaku mengaku diperintah oleh seseorang bernama Diwan, yang saat ini telah diamankan oleh BNNP Kalimantan Barat.

“Diwan akan segera dijemput ke Kalimantan Tengah untuk pengembangan lebih lanjut. Kami berkomitmen mengungkap tuntas jaringan ini, mulai dari pengendali hingga penerima barang bukti tersebut,” tegas Ruslan. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 8,3 kilogram dari tiga orang pelaku, masing-masing pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece, serta seorang pemuda bernama Reynold.

Pelaksana tugas Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 21, tepatnya di dekat Jembatan Sei Lenggana, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Sabtu (8/11/2025) malam.

“Ketiganya berhasil kami amankan di lokasi tersebut,” ujar Ruslan saat konferensi pers, Senin (10/11).

Ia mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengarah ke wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Petugas kemudian memberhentikan dua mobil Toyota Calya berwarna hitam dan silver yang dikendarai oleh pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece, serta Reynold dan Hengky.

Baca Juga :  Diduga Tidak Netral, Oknum ASN dan 3 Kades Dilaporkan

“Namun, sempat terjadi perlawanan saat kami melakukan penangkapan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan para pelaku,” jelas Ruslan.

Dari kejadian tersebut, Hengky berhasil melarikan diri, sementara tiga pelaku lainnya berhasil diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket sabu seberat 8,3 kilogram serta 100 butir ineks.

“Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam salon atau boks audio yang disimpan di dalam mobil para pelaku,” lanjutnya.

BNNP Kalteng kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan 111 butir ineks yang merupakan sisa dari aksi pasangan suami istri tersebut.

Baca Juga :  BNNP Kalteng ungkap 12 Kasus Narkotika Sepanjang 2024, Berikut Jumlah Tersangka dan Barbuknya

Ruslan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Reynold dan Hengky berperan sebagai penerima sabu dari kurir yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat. Barang tersebut kemudian dijemput oleh Agus Sofi dan Cece di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 21, dekat Jembatan Sei Lenggana.

“Pasangan suami istri itu bertugas sebagai pengirim sabu kepada penerima di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya,” ungkapnya.

Ruslan menyebut para pelaku mengaku diperintah oleh seseorang bernama Diwan, yang saat ini telah diamankan oleh BNNP Kalimantan Barat.

“Diwan akan segera dijemput ke Kalimantan Tengah untuk pengembangan lebih lanjut. Kami berkomitmen mengungkap tuntas jaringan ini, mulai dari pengendali hingga penerima barang bukti tersebut,” tegas Ruslan. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/