PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah menyebut warga di Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan menyampaikan aspirasi terkait kewajiban perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) dalam menyediakan kebun plasma minimal 20% untuk masyarakat.
Itu ia sampaikan setelah menerima aspirasi masyarakat Kecamatan Kamipang pada reses perorangan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kota Palangka Raya, baru-baru ini.
Nafsiah menjelaskan, Masyarakat Kamipang menyampaikan bahwa terdapat perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 17 tahun, namun hingga kini plasma tidak kunjung direalisasikan.
Baik dari program kemitraan PBS, termasuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dipandang tidak memberikan dampak signifikan.
“Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakadilan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal tepat di wilayah operasional perkebunan,” ujarnya, Senin (10/11).
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalteng ini mengungkapkan, Warga Kamipang menyoroti bahwa kehadiran perusahaan perkebunan di daerah tersebut yang seharusnya membawa manfaat dan peningkatan kesejahteraan.
“Bukan sekadar memanfaatkan sumber daya lokal tanpa memberikan imbal balik yang layak,” tegasnya.
Oleh karena itu menurut Ketua DPD Himpunan Wanita Karya Kalteng, pemenuhan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan merupakan amanat kebijakan yang pelaksanaannya tidak boleh ditunda.
Ia menegaskan, seluruh aspirasi dari kegiatan reses ini akan dituangkan secara resmi dalam laporan Hasil Reses kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng.
“Untuk kemudian menjadi rekomendasi formal dalam pembahasan kebijakan anggaran pemerintah daerah serta dalam penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap perangkat daerah terkait,”ungkapnya.
Nafsiah berkomitmen untuk mengawal seluruh aspirasi tersebut hingga tahap penerapan.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan menciptakan pemerataan pembangunan di wilayah Kalteng,” pungkasnya. (hfz)
