PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) secara resmi mengangkat ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan pengangkatan PPPK Paruh waktu secara simbolis dilakukan oleh Bupati Mura, Heriyus di GOR Tana Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, Kamis (6/11).
Turut hadir dalam kesempatan ini, Ketua TP-PKK Mura, Warnita Heriyus, Ketua Komisi I DPRD Mura, Rejikinoor, Ketua Komisi II DPRD Mura, Bebie, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Mura dan tamu undangan lainnya.
Kepala BKPSDM Mura, Patusiadi menyampaikan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang diangkat yakni 1321 orang, namun yang ditetapkan NI PPPK sebanyak 1313 orang. Di mana terdapat 8 orang yang tidak mengisi DRH dengan berbagai alasan antara lain: mengundurkan diri, sudah tidak aktif lagi bekerja sebagai Non- ASN di Kabupaten Murung Raya.
Bupati Mura Heriyus dalam sambutannya menyampaikan PPPK Paruh Waktu ini adalah pelayan atau abdi masyarakat yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan publik bukan untuk mendapatkan pelayanan dari masyarakat.
“Bapak atau ibu yang mendapat kesempatan untuk dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu harus bersyukur dengan cara bekerja sebaik-baiknya. Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat,” tegas Heriyus.
Ia juga menekankan agar setiap ASN dapat meningkatkan etos kerja Pemerintah Kabupaten Murung Raya, yaitu 5 K (Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kerja Tuntas dan Kerja Berkualitas). Membangun Murung Raya Hebat, Semakin Maju, Semakin Sejahtera serta Bermartabat dalam naungan NKRI.
”Kepada seluruh PPPK Paruh Waktu saya mengucapkan selamat menjalankan tugas. Semoga senantiasa mendapat petunjuk dan bimbingan dari Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas dan pengabdian untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.(pan/hnd)
