24.1 C
Jakarta
Friday, October 31, 2025

Pemerintah Pastikan Ada Perlindungan, Penataan dan Pembinaan Berkeadilan Semua Pelaku Usaha

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD, resmi menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan dunia perdagangan di tengah pesatnya ekspansi ritel modern. Wakil Bupati Kotim Irawati menyambut baik lahirnya Raperda inisiatif DPRD tersebut.

Menurutnya, keberadaan pasar tradisional bukan sekadar ruang jual beli, tetapi juga menjadi indikator vital aktivitas ekonomi masyarakat lokal.

“Pasar tradisional adalah nadi ekonomi rakyat. Dari sanalah perputaran ekonomi daerah berawal. Karena itu, keberadaannya harus dijaga agar tidak terpinggirkan oleh menjamurnya pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” ujar Irawati, Selasa (28/10).

Baca Juga :  Terima Kasih Pemprov Kalteng! Kotim Dapat Dana Hibah Untuk Pertanian dan Peternakan

Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berimbang antara pelaku usaha kecil dan ritel modern.

“Kami ingin ada sinergi, bukan persaingan yang saling mematikan. Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan ada perlindungan, penataan, serta pembinaan yang berkeadilan bagi semua pelaku usaha,” tegasnya.

Raperda ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan perdagangan di Kotim. Dengan aturan yang jelas, pertumbuhan ekonomi diharapkan berjalan lebih seimbang dan berkelanjutan, tanpa menimbulkan kesenjangan antara pelaku usaha tradisional dan modern.

Selanjutnya, raperda tersebut akan diproses untuk penetapan dan pengundangan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Telah Mengimplementasikan SIPD-RI yang Dirancang Kemendagri

Irawati menambahkan, Pemkab Kotim siap mengawal implementasi aturan ini agar tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar memberi dampak nyata bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat luas.

“Kita ingin memastikan, regulasi ini menjadi benteng bagi pedagang kecil agar tetap bisa tumbuh dan bersaing secara sehat di tengah arus modernisasi ekonomi,” tutupnya.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD, resmi menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan dunia perdagangan di tengah pesatnya ekspansi ritel modern. Wakil Bupati Kotim Irawati menyambut baik lahirnya Raperda inisiatif DPRD tersebut.

Menurutnya, keberadaan pasar tradisional bukan sekadar ruang jual beli, tetapi juga menjadi indikator vital aktivitas ekonomi masyarakat lokal.

“Pasar tradisional adalah nadi ekonomi rakyat. Dari sanalah perputaran ekonomi daerah berawal. Karena itu, keberadaannya harus dijaga agar tidak terpinggirkan oleh menjamurnya pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” ujar Irawati, Selasa (28/10).

Baca Juga :  Terima Kasih Pemprov Kalteng! Kotim Dapat Dana Hibah Untuk Pertanian dan Peternakan

Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berimbang antara pelaku usaha kecil dan ritel modern.

“Kami ingin ada sinergi, bukan persaingan yang saling mematikan. Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan ada perlindungan, penataan, serta pembinaan yang berkeadilan bagi semua pelaku usaha,” tegasnya.

Raperda ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan perdagangan di Kotim. Dengan aturan yang jelas, pertumbuhan ekonomi diharapkan berjalan lebih seimbang dan berkelanjutan, tanpa menimbulkan kesenjangan antara pelaku usaha tradisional dan modern.

Selanjutnya, raperda tersebut akan diproses untuk penetapan dan pengundangan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Telah Mengimplementasikan SIPD-RI yang Dirancang Kemendagri

Irawati menambahkan, Pemkab Kotim siap mengawal implementasi aturan ini agar tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar memberi dampak nyata bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat luas.

“Kita ingin memastikan, regulasi ini menjadi benteng bagi pedagang kecil agar tetap bisa tumbuh dan bersaing secara sehat di tengah arus modernisasi ekonomi,” tutupnya.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru