PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mendukung sepenuhnya langkah hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadikan Muhammad Salihin, alias Saleh sebagai terdakwa, yang kasusnya dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sejumlah pengurus GDAN menyerahkan deklarasi atau hasil kesepakatan Masyarakat Dayak serta dukungan kepada JPU, agar terhadap terdakwa Saleh dituntut pidana maksimal sebagaimana aturan yang berlaku di Kantor Kejati Kalteng, Kamis pagi (30/10).
Ketua Umum GDAN Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti mengaku sudah menyerahkan deklarasi Masyarakat Dayak, serta surat dukungan kepada Kejati, agar tidak ragu-ragu menuntut Saleh dengan hukuman maksimal sebagaimana peraturan, atau undang-undang yang menjeratnya.
“Kami dari GDAN mendukung sepenuhnya langkah hukum JPU, yang menangani kasus dugaan TPPU ini, dan mendorong tuntutan maksimal sebagaimana peraturan, atau undang-undang yang menjeratnya,“ tegas Ririen Binti didampingi beberapa pengurus, yakni Ari Yunus Hendrawan, selaku Sekretaris Jenderal, Dandan Ardi, dan Pendeta Bobo Wanto, serta Adhie.
Menutup pernyataannya, Ririen Binti yang juga aktif dalam pelayanan Penginjilan menegaskan, peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai ini sangat meresahkan, karena sangat merusak tatanan, budaya dan adat istiadat serta keimanan orang Dayak.
Oleh karena itu, ia menegaskan tidak ada pilihan, selain melawan peredaran narkoba. Dan salah satu cara Adalah, memberi sanksi tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, serta menggerakkan sebanyak-banyaknya orang Dayak melawan peradaran narkoba itu sendiri.
Di tempat yang sama, Dandan Ardi, salah satu tokoh Dayak yang menginisiasi berdirinya GDAN menegaskan, selaku Mantir Adat bersama dengan tokoh Adat lainnya, sangat mendukung sanksi hukum tegas terhadap Saleh, yang keberadaannya merusak kedamaian Masyarakat Dayak, karena menghancurkan tatanan kehidupan melalui peredaran narkoba.
“GDAN bersama dengan tokoh Adat Dayak lainnya, akan membuat regulasi, siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba skala besar yang sangat merusak kehidupan masyarakat Dayak, akan kita usir dari Bumi Tambun Bungai,“ tegas Dandan.
Sementara itu, Ingkit Djaper, tokoh Muda Dayak berpengaruh, yang juga ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng, mengharapkan tidak ada keraguan bagi JPU untuk menjerat yang bersangkutan dengan tuntutan yang maksimal, sebagaimana undang-undang TPPU.
Alasannya, karena keberadaan Saleh sudah diketahui masyarakat sebagai “otak“ atas peredaran Narkoba di kota Palangka Raya.
“Kita semua mengetahui, Saleh ini adalah pelaku utama dibalik peredaran narkoba di kompleks Puntun, dan saat ini masih menjalani masa hukuman dengan vonis 7 tahun, sehingga sangat berdasar bagi JPU untuk menuntut yang bersangkutan dengan tuntutan maksimal sebagaimana undang-undang TPPU, “ tegas Ingkit.
Menyikapi dukungan yang diberikan oleh Gerakan Dayak Anti Narkoba, JPU Dwinanto Agung Wibowo yang menangani kasus TPPU dengan terdakwa saleh, menyambut gembira dukungan dari Masyarakat Dayak, dan melalui undang-undang yang berlaku.
Selain menuntut dengan hukuman penjara yang maksimal, JPU juga akan memiskinkan terdakwa dengan cara menyita kekayaan yang diperoleh melalui cara haram untuk negara.
“JPU akan menuntut hukuman penjara maksimal sebagaimana undang-undang TPPU, serta terhadap aset terdakwa yang diduga diperoleh terkait penjualan narkoba, akan disita untuk negara,” tegas Dwinanto.(hfz)
