PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO — Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng, Agustan Saining, merespon tuntutan yang disampaikan oleh sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPEHU) Kalteng yang menggelar audiensi dengan Dishut Provinsi Kalteng, Senin (27/10/2025).
Agustan menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa yang dinilai peduli terhadap isu lingkungan dan kehutanan di daerah.
“Ini bagian dari kecintaan adik-adik Serikat Mahasiswa dan kami sangat mengapresiasi. Harapan kami ke depan kita semua bisa berkolaborasi. Dan semua tuntutan adik-adik mahasiswa akan kami tindak lanjuti semaksimal mungkin,” ucap Agustan.
Ia menjelaskan, berdasarkan data tabulasi Dishut, tingkat kerusakan hutan di Kalimantan Tengah dalam lima tahun terakhir justru menunjukkan tren menurun. Namun, ia mengakui adanya tantangan besar di lapangan, terutama terkait aktivitas pertambangan ilegal yang masih marak terjadi.
“Luas kita itu di Kalimantan Tengah 15,3 juta hektare. Personel kami, Polhut hanya 42 orang. Perlu 3 ribu Polhut untuk meng-cover wilayah Kalimantan Tengah. Tetapi kalau ada informasi-informasi seperti itu, akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Sebelumnya, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampehu) Kalteng menuntut penjelasan atas dugaan pembiaran kerusakan hutan di wilayah provinsı ini.
Dipimpin Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalteng, Afan Safrian, rombongan mahasıswa diterima langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalteng Agustan Saining, beserta jajaran dalam forum audiensi di aula kantor tersebut, Senin (27/10/2025).
Dalam aksinya itu, Aliansi menyampaikan sebanyak delapan tuntutan. Tuntutan tersebut diantaranya adälah meminta agar segera buka data tata kelola kehutanan Kalteng kepada publik. Usut dan tindak tegas perusahaan yang merusak hutan dan membakar lahan
“Copot Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalımantan Tengah jika terbukti gagal menjalankan amanah pengelolaan hutan secara transparan dan berkeadilan,” kata Afan dilansir dari Kalteng.co.
Dalam tuntutan itu, Ampehu juga mememinta agar hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktıvıs lingkungan. Wujudkan reformasi tata kelola kehutanan. berbasis transparansi dan partısıpası rakyat.
Mahasisa juga menuntut agar pulihkan kawasan hutan rusak dan lakukan rehabilitasi ekologis yang melibatkan masyarakat lokal. Tegakkan hukum lingkungan tapa pandang bulu terhadap korporası pelanggarızın.
“Tuntutan ini harus di tindak lanjuti 7×24 jam jika tıdak terealısasıkan kami akan melaksanakan aksi lanjutan,” tutupnya.(hfz)
