25.1 C
Jakarta
Monday, October 27, 2025

Pemutakhiran DTSEN Jadi Kunci Agar Tidak Ada Data Ganda atau Penerima Fiktif

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Katingan memperkuat komitmennya dalam menjamin penyaluran program bantuan sosial (Bansos) harus berjalan tepat sasaran, dengan mengakselerasi implementasi Kebijakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah ini diambil sesuai amanat Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2025 dan Peraturan Menteri Sosial nomor 3 tahun 2025.

Bupati Katingan Saiful menegaskan, pemutakhiran data menjadi kunci utama untuk mewujudkan tata kelola Bansos yang transparan dan adil di daerah.

“Kita ingin memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Pemutakhiran data DTSEN menjadi kunci agar tidak ada lagi data ganda, penerima fiktif, atau warga miskin yang terlewatkan,” tegas Bupati Saiful di Kasongan, Jumat (24/10).

Dia menjelaskan, kebijakan DTSEN menuntut penggunaan satu basis data terpadu sebagai fondasi tunggal untuk seluruh program kesejahteraan, pemberdayaan, dan penyaluran bansos.

Data tersebut mencakup 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah (Desil 1-5), yang ditetapkan secara resmi oleh Menteri Sosial setiap bulan. Untuk memastikan akurasi data, Pemerintah Kabupaten Katingan menginstruksikan perangkat desa dan kelurahan untuk aktif melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala.

Proses ini wajib dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan seluruh proses pemutakhiran data harus diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

“Kolaborasi lintas tingkat pemerintahan sangat dibutuhkan agar pemutakhiran data berjalan efektif dan berkelanjutan. Data sosial bukan sekadar angka, dibaliknya ada nasib keluarga yang bergantung pada akurasi kita,” ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Tetap Siaga

Bupati juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam jadwal pemutakhiran, di mana usulan Bansos dilakukan setiap tanggal 1-11 setiap bulan. Sementara pembaruan DTSEN memiliki batas waktu (cutoff) tanggal 11.

Seluruh dokumen pendukung seperti hasil musyawarah desa/kelurahan atau SPTJM wajib diunggah ke sistem saat finalisasi data.

Saiful menambahkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Katingan, didukung oleh Bidang Penanganan Fakir Miskin, Pendamping PKH, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), akan terus memberikan pendampingan teknis dan koordinasi kepada pemerintah desa/kelurahan agar proses pembaruan data berjalan optimal.(eri/kpg)

 

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Katingan memperkuat komitmennya dalam menjamin penyaluran program bantuan sosial (Bansos) harus berjalan tepat sasaran, dengan mengakselerasi implementasi Kebijakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah ini diambil sesuai amanat Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2025 dan Peraturan Menteri Sosial nomor 3 tahun 2025.

Bupati Katingan Saiful menegaskan, pemutakhiran data menjadi kunci utama untuk mewujudkan tata kelola Bansos yang transparan dan adil di daerah.

“Kita ingin memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Pemutakhiran data DTSEN menjadi kunci agar tidak ada lagi data ganda, penerima fiktif, atau warga miskin yang terlewatkan,” tegas Bupati Saiful di Kasongan, Jumat (24/10).

Baca Juga :  Sebanyak 1.226 Orang Mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II, Simak Pesan Penting Wabup

Dia menjelaskan, kebijakan DTSEN menuntut penggunaan satu basis data terpadu sebagai fondasi tunggal untuk seluruh program kesejahteraan, pemberdayaan, dan penyaluran bansos.

Data tersebut mencakup 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah (Desil 1-5), yang ditetapkan secara resmi oleh Menteri Sosial setiap bulan. Untuk memastikan akurasi data, Pemerintah Kabupaten Katingan menginstruksikan perangkat desa dan kelurahan untuk aktif melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala.

Proses ini wajib dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan seluruh proses pemutakhiran data harus diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

“Kolaborasi lintas tingkat pemerintahan sangat dibutuhkan agar pemutakhiran data berjalan efektif dan berkelanjutan. Data sosial bukan sekadar angka, dibaliknya ada nasib keluarga yang bergantung pada akurasi kita,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam jadwal pemutakhiran, di mana usulan Bansos dilakukan setiap tanggal 1-11 setiap bulan. Sementara pembaruan DTSEN memiliki batas waktu (cutoff) tanggal 11.

Seluruh dokumen pendukung seperti hasil musyawarah desa/kelurahan atau SPTJM wajib diunggah ke sistem saat finalisasi data.

Saiful menambahkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Katingan, didukung oleh Bidang Penanganan Fakir Miskin, Pendamping PKH, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), akan terus memberikan pendampingan teknis dan koordinasi kepada pemerintah desa/kelurahan agar proses pembaruan data berjalan optimal.(eri/kpg)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Katingan memperkuat komitmennya dalam menjamin penyaluran program bantuan sosial (Bansos) harus berjalan tepat sasaran, dengan mengakselerasi implementasi Kebijakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah ini diambil sesuai amanat Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2025 dan Peraturan Menteri Sosial nomor 3 tahun 2025.

Bupati Katingan Saiful menegaskan, pemutakhiran data menjadi kunci utama untuk mewujudkan tata kelola Bansos yang transparan dan adil di daerah.

“Kita ingin memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Pemutakhiran data DTSEN menjadi kunci agar tidak ada lagi data ganda, penerima fiktif, atau warga miskin yang terlewatkan,” tegas Bupati Saiful di Kasongan, Jumat (24/10).

Dia menjelaskan, kebijakan DTSEN menuntut penggunaan satu basis data terpadu sebagai fondasi tunggal untuk seluruh program kesejahteraan, pemberdayaan, dan penyaluran bansos.

Data tersebut mencakup 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah (Desil 1-5), yang ditetapkan secara resmi oleh Menteri Sosial setiap bulan. Untuk memastikan akurasi data, Pemerintah Kabupaten Katingan menginstruksikan perangkat desa dan kelurahan untuk aktif melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala.

Proses ini wajib dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan seluruh proses pemutakhiran data harus diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

“Kolaborasi lintas tingkat pemerintahan sangat dibutuhkan agar pemutakhiran data berjalan efektif dan berkelanjutan. Data sosial bukan sekadar angka, dibaliknya ada nasib keluarga yang bergantung pada akurasi kita,” ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Tetap Siaga

Bupati juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam jadwal pemutakhiran, di mana usulan Bansos dilakukan setiap tanggal 1-11 setiap bulan. Sementara pembaruan DTSEN memiliki batas waktu (cutoff) tanggal 11.

Seluruh dokumen pendukung seperti hasil musyawarah desa/kelurahan atau SPTJM wajib diunggah ke sistem saat finalisasi data.

Saiful menambahkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Katingan, didukung oleh Bidang Penanganan Fakir Miskin, Pendamping PKH, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), akan terus memberikan pendampingan teknis dan koordinasi kepada pemerintah desa/kelurahan agar proses pembaruan data berjalan optimal.(eri/kpg)

 

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Katingan memperkuat komitmennya dalam menjamin penyaluran program bantuan sosial (Bansos) harus berjalan tepat sasaran, dengan mengakselerasi implementasi Kebijakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah ini diambil sesuai amanat Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2025 dan Peraturan Menteri Sosial nomor 3 tahun 2025.

Bupati Katingan Saiful menegaskan, pemutakhiran data menjadi kunci utama untuk mewujudkan tata kelola Bansos yang transparan dan adil di daerah.

“Kita ingin memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Pemutakhiran data DTSEN menjadi kunci agar tidak ada lagi data ganda, penerima fiktif, atau warga miskin yang terlewatkan,” tegas Bupati Saiful di Kasongan, Jumat (24/10).

Baca Juga :  Sebanyak 1.226 Orang Mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II, Simak Pesan Penting Wabup

Dia menjelaskan, kebijakan DTSEN menuntut penggunaan satu basis data terpadu sebagai fondasi tunggal untuk seluruh program kesejahteraan, pemberdayaan, dan penyaluran bansos.

Data tersebut mencakup 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah (Desil 1-5), yang ditetapkan secara resmi oleh Menteri Sosial setiap bulan. Untuk memastikan akurasi data, Pemerintah Kabupaten Katingan menginstruksikan perangkat desa dan kelurahan untuk aktif melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala.

Proses ini wajib dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan seluruh proses pemutakhiran data harus diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

“Kolaborasi lintas tingkat pemerintahan sangat dibutuhkan agar pemutakhiran data berjalan efektif dan berkelanjutan. Data sosial bukan sekadar angka, dibaliknya ada nasib keluarga yang bergantung pada akurasi kita,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam jadwal pemutakhiran, di mana usulan Bansos dilakukan setiap tanggal 1-11 setiap bulan. Sementara pembaruan DTSEN memiliki batas waktu (cutoff) tanggal 11.

Seluruh dokumen pendukung seperti hasil musyawarah desa/kelurahan atau SPTJM wajib diunggah ke sistem saat finalisasi data.

Saiful menambahkan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Katingan, didukung oleh Bidang Penanganan Fakir Miskin, Pendamping PKH, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), akan terus memberikan pendampingan teknis dan koordinasi kepada pemerintah desa/kelurahan agar proses pembaruan data berjalan optimal.(eri/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/