PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampehu) Kalteng menuntut penjelasan atas dugaan pembiaran kerusakan hutan di wilayah provinsı ini.
Dipimpin Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalteng, Afan Safrian, rombongan mahasıswa diterima langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalteng Agustan Saining, beserta jajaran dalam forum audiensi di aula kantor tersebut, Senin (27/10/2025).
Dalam aksinya itu, Aliansi menyampaikan sebanyak delapan tuntutan. Tuntutan tersebut diantaranya adälah meminta agar segera buka data tata kelola kehutanan Kalteng kepada publik. Usut dan tindak tegas perusahaan yang merusak hutan dan membakar lahan
“Copot Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalımantan Tengah jika terbukti gagal menjalankan amanah pengelolaan hutan secara transparan dan berkeadilan,” kata Afan dilansir dari Kalteng.co.
Dalam tuntutan itu, Ampehu juga mememinta agar hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktıvıs lingkungan. Wujudkan reformasi tata kelola kehutanan. berbasis transparansi dan partısıpası rakyat.
Mahasisa juga menuntut agar pulihkan kawasan hutan rusak dan lakukan rehabilitasi ekologis yang melibatkan masyarakat lokal. Tegakkan hukum lingkungan tapa pandang bulu terhadap korporası pelanggarızın.
“Tuntutan ini harus di tindak lanjuti 7×24 jam jika tıdak terealısasıkan kami akan melaksanakan aksi lanjutan,” tutupnya. (oiq/kpg)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (Ampehu) Kalteng menuntut penjelasan atas dugaan pembiaran kerusakan hutan di wilayah provinsı ini.
Dipimpin Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalteng, Afan Safrian, rombongan mahasıswa diterima langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalteng Agustan Saining, beserta jajaran dalam forum audiensi di aula kantor tersebut, Senin (27/10/2025).
Dalam aksinya itu, Aliansi menyampaikan sebanyak delapan tuntutan. Tuntutan tersebut diantaranya adälah meminta agar segera buka data tata kelola kehutanan Kalteng kepada publik. Usut dan tindak tegas perusahaan yang merusak hutan dan membakar lahan
“Copot Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalımantan Tengah jika terbukti gagal menjalankan amanah pengelolaan hutan secara transparan dan berkeadilan,” kata Afan dilansir dari Kalteng.co.
Dalam tuntutan itu, Ampehu juga mememinta agar hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktıvıs lingkungan. Wujudkan reformasi tata kelola kehutanan. berbasis transparansi dan partısıpası rakyat.
Mahasisa juga menuntut agar pulihkan kawasan hutan rusak dan lakukan rehabilitasi ekologis yang melibatkan masyarakat lokal. Tegakkan hukum lingkungan tapa pandang bulu terhadap korporası pelanggarızın.
“Tuntutan ini harus di tindak lanjuti 7×24 jam jika tıdak terealısasıkan kami akan melaksanakan aksi lanjutan,” tutupnya. (oiq/kpg)