PALANGKA RAYA- Demi memperjelas kronologi kasus,
Satreskrim Polres Palangka Raya melaksanakan rekonstruksi kasus kematian ES di
tangan ayah kandunnya, Mardi. Reka ulang
adegan dilakukan di lokasi kejadian yang tak lain merupakan rumah Mardi, di Gang
Kenanga I, Jalan Manunggal, Kalampangan, kemarin (3/9).
Terdapat 14 adegan yang ditampilkan. Dimulai
dari adegan korban ES (diperankan polisi) yang diberi uang Rp100 ribu oleh
ibunya Puryanti untuk berbelanja ke warung. Mardi sedang duduk di teras rumah
sambil mengupas jagung. Selanjutnya adegan ES yang kembali ke rumah dengan
membawa biskuit, susu kemasan, dan minuman kaleng. Susu merek Indomilk diserahkan kepada adiknya
DN (5).
Kemudian, kakak beradik itu berkelahi memperebutkan
biskuit. Puncaknya pada adegan 10 dan 11, Mardi yang kesal terhadap korban yang
enggan mengalah dengan sang adik, tiba-tiba naik pitam. Dalam posisi duduk dan
sedikit berpaling ke belakang, ia melemparkan sebilah pisau ke arah tubuh ES yang
saat itu sedang dikejar adiknya. Jaraknya sekitar empat meter. Tepat mengenai
bagian dada.
Pada adegan itu, polisi sempat ragu. Kembali menanyakan
tersangka soal posisinya saat melempar pisau. Polisi pun menyelidiki posisi
pisau usai mengenai tubuh korban. Rekonstruksi diakhiri dengan adegan tersangka
pulang ke rumah setelah mengantar korban ke rumah sakit dan mengetahui bahwa
nyawa korban tak dapat tertolong lagi.
Rekonstruksi berlangsung hampir dua jam.
Dimulai pukul 10.40 WIB. Berjalan lancar. Mardi terlihat kooperatif dan tak
kaku saat menjalani adegan demi adegan. Pertanyaan yang dilontar polisi pun
dijawabnya.
Begitu pun Puryanti yang saat itu didampingi
oleh polwan. Cukup lancar menjawab setiap pertanyaan dari petugas selama rekonstruksi.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar
mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui gambaran perbuatan
tersangka. Menyinkronkan keterangan saksi
dan ahli serta hasil visum.
“Kami akan lihat bagaimana perbuatan orang
per orang sampai akhirnya dia di rumah sakit dan dibawa ke rumah duka†ujarnya.
Timbul menyatakan, tak menutup kemungkinan
adanya rekonstruksi ulang, setelah mendapat
keterangan ahli, melihat kondisi
TKP, menerima keterangan para saksi, serta pengakuan tersangka.(*sja/ce/ram)