Menteri Koordinator
Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan tidak
akan membuka pembicaraan terkait referendum Papua dan Papua Barat. Menurut
Wiranto, dua wilayah itu sudah tidak punya kesempatan untuk melakukan hak
tersebut.
“Dalam hukum
internasional, referendum itu bukan untuk wilayah yang sudah merdeka,†ujar
Wiranto.
Wiranto menuturkan,
kondisi Papua dan Papua Barat berbeda dengan Timor Leste. Saat itu, Timor Leste
dalam peta teritori Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bukan wilayah Indonesia,
melainkan provinsi di seberang lautan Portugis. Karena itulah referendum
dilakukan.
Sementara, referendum
Papua dan Papua Barat sudah dilakukan pada 1969 di PBB. Dari jajak pendapat
yang dilakukan, diputuskan bahwa Irian Barat menjadi wilayah Indonesia secara
sah dan mendapat dukungan dari banyak negara anggota PBB.
“Keputusan PBB itu
nggak bisa bolak-balik ditinjau kembali, diganti lagi, nggak bisa. Jalan untuk
ke sana (referendum, Red) sebenarnya tidak ada lagi,†tegas Wiranto.
Meski begitu, Wiranto
menyampaikan bahwa dialog konstruktif untuk membahas masa depan Papua dan Papua
Barat memang perlu dilakukan. “Dialog Itu penting, dialog itu memang
dibutuhkan. Tapi dialog yang konstruktif. Kita menutup pintu dialog referendum
dan dialog untuk merdeka,†pungkasnya.(jpg)