27.8 C
Jakarta
Thursday, October 23, 2025

Proposal Indonesia Diterima WIPO, Menkum Supratman Sebut Ini Langkah Besar di Panggung Dunia

PROKALTENG.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, proposal Indonesia tentang instrumen hukum internasional pengelolaan royalti global resmi masuk dalam agenda pembahasan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

Dokumen dengan kode SCCR/47/6 itu akan dibahas pada Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (Standing Committee on Copyright and Related Rights/SCCR) Ke-47 yang akan digelar di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025.

Indonesia mengajukan proposal instrumen hukum internasional tentang pengelolaan royalti dan kini resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO).

Dokumen dengan kode SCCR/47/6 itu akan dibahas pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 yang akan digelar di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan rasa syukur dan optimisme atas diterimanya proposal tersebut untuk dibahas di forum internasional.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Hadirkan Dukungan Hukum untuk UMKM di Palangka Fair 2025

“Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi masuk dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan global. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” ujar Supratman, Rabu (22/10/2025).

Menurut Supratman, proposal yang dikenal dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.

Usulan ini merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.

Supratman menekankan, keberhasilan proposal ini sangat bergantung pada dukungan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral.

Baca Juga :  Target 100 Persen Posbakum, Kemenkum Kalteng Gaspol Percepatan lewat Webinar

Ketiga pilar ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Dengan langkah ini,menegaskan posisi Indonesia di kancah global sebagai negara yang berkomitmen dalam memperjuangkan pelindungan hak cipta serta menjamin para pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak, serta mendorong tumbuhnya industri kreatif yang berdaya saing dan berkeadilan.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, turut mengapresiasi dan mendukung langkah strategis yang dilakukan Menteri Hukum.

“Kami menyambut dengan penuh kebanggaan dan apresiasi atas diterimanya proposal Indonesia mengenai instrumen hukum internasional pengelolaan royalti global yang kini resmi masuk dalam agenda pembahasan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Ini merupakan capaian strategis yang menegaskan peran aktif Indonesia dalam memperjuangkan keadilan bagi para pencipta dan pemilik hak terkait di tingkat global,” ujarnya. (tim)

PROKALTENG.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, proposal Indonesia tentang instrumen hukum internasional pengelolaan royalti global resmi masuk dalam agenda pembahasan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

Dokumen dengan kode SCCR/47/6 itu akan dibahas pada Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (Standing Committee on Copyright and Related Rights/SCCR) Ke-47 yang akan digelar di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025.

Indonesia mengajukan proposal instrumen hukum internasional tentang pengelolaan royalti dan kini resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO).

Dokumen dengan kode SCCR/47/6 itu akan dibahas pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 yang akan digelar di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan rasa syukur dan optimisme atas diterimanya proposal tersebut untuk dibahas di forum internasional.

Baca Juga :  Kemenkum Kalteng Hadirkan Dukungan Hukum untuk UMKM di Palangka Fair 2025

“Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi masuk dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan global. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” ujar Supratman, Rabu (22/10/2025).

Menurut Supratman, proposal yang dikenal dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian antara Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Ekonomi Kreatif.

Usulan ini merupakan langkah strategis Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.

Supratman menekankan, keberhasilan proposal ini sangat bergantung pada dukungan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral.

Baca Juga :  Target 100 Persen Posbakum, Kemenkum Kalteng Gaspol Percepatan lewat Webinar

Ketiga pilar ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Dengan langkah ini,menegaskan posisi Indonesia di kancah global sebagai negara yang berkomitmen dalam memperjuangkan pelindungan hak cipta serta menjamin para pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak, serta mendorong tumbuhnya industri kreatif yang berdaya saing dan berkeadilan.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, turut mengapresiasi dan mendukung langkah strategis yang dilakukan Menteri Hukum.

“Kami menyambut dengan penuh kebanggaan dan apresiasi atas diterimanya proposal Indonesia mengenai instrumen hukum internasional pengelolaan royalti global yang kini resmi masuk dalam agenda pembahasan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Ini merupakan capaian strategis yang menegaskan peran aktif Indonesia dalam memperjuangkan keadilan bagi para pencipta dan pemilik hak terkait di tingkat global,” ujarnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru