29.8 C
Jakarta
Tuesday, October 21, 2025

Kasus Narkoba Miliaran Rupiah Mulai Disidangkan, Dua Rekan Terdakwa Masih Buron

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik resmi menggelar sidang perdana kasus narkoba besar dengan terdakwa Fatrum Nasruddin, kurir jaringan narkotika lintas provinsi yang tertangkap membawa 2,2 kilogram sabu senilai miliaran rupiah dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah. Kasus ini menjadi sorotan karena dua rekan terdakwa yang disebut turut terlibat masih buron hingga kini.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Colombus Aritonang menyebut Fatrum tidak beraksi sendirian. Ia diduga bekerja sama dengan dua orang lainnya, yakni Amat dan Andre, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ketiganya terlibat permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar,” kata Sanggam saat ditemui usai sidang, Selasa (21/10).

Baca Juga :  Kesal dan Tak Terima Diberi SP, Karyawan Hajar Atasan HIngga Luka Robek

Kasus ini bermula dari pertemuan Fatrum dengan Amat di Banjarmasin pada 13 Mei 2025. Dalam pertemuan singkat itu, Fatrum menanyakan peluang pekerjaan kepada Amat dan bertukar nomor WhatsApp. Sebulan kemudian, Amat menghubunginya dan menawarkan pekerjaan mengambil sabu di Pontianak dengan upah Rp40 juta.

Karena terdesak kebutuhan ekonomi, Fatrum menyetujui tawaran tersebut. Ia menerima uang muka Rp5 juta sebagai biaya perjalanan, dan sisanya dijanjikan setelah barang sampai tujuan. Fatrum kemudian berangkat ke Pontianak dan menerima dua kotak sabu dari Andre.

Namun, aksi penyelundupan itu kandas. Pada 17 Juni 2025, mobil travel yang ditumpangi Fatrum dihentikan anggota Satresnarkoba Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan Km 18. Polisi menemukan dua kotak hijau berisi lima bungkus sabu seberat lebih dari 2,2 kilogram di dalam tas milik terdakwa.

Baca Juga :  Sopir Taksi Online Nyambi Jadi Kurir Sabu, Berakhir di Jeruji

Atas perbuatannya, Fatrum didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lain, Amat dan Andre, yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba lintas provinsi ini. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik resmi menggelar sidang perdana kasus narkoba besar dengan terdakwa Fatrum Nasruddin, kurir jaringan narkotika lintas provinsi yang tertangkap membawa 2,2 kilogram sabu senilai miliaran rupiah dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah. Kasus ini menjadi sorotan karena dua rekan terdakwa yang disebut turut terlibat masih buron hingga kini.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Colombus Aritonang menyebut Fatrum tidak beraksi sendirian. Ia diduga bekerja sama dengan dua orang lainnya, yakni Amat dan Andre, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ketiganya terlibat permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar,” kata Sanggam saat ditemui usai sidang, Selasa (21/10).

Baca Juga :  Kesal dan Tak Terima Diberi SP, Karyawan Hajar Atasan HIngga Luka Robek

Kasus ini bermula dari pertemuan Fatrum dengan Amat di Banjarmasin pada 13 Mei 2025. Dalam pertemuan singkat itu, Fatrum menanyakan peluang pekerjaan kepada Amat dan bertukar nomor WhatsApp. Sebulan kemudian, Amat menghubunginya dan menawarkan pekerjaan mengambil sabu di Pontianak dengan upah Rp40 juta.

Karena terdesak kebutuhan ekonomi, Fatrum menyetujui tawaran tersebut. Ia menerima uang muka Rp5 juta sebagai biaya perjalanan, dan sisanya dijanjikan setelah barang sampai tujuan. Fatrum kemudian berangkat ke Pontianak dan menerima dua kotak sabu dari Andre.

Namun, aksi penyelundupan itu kandas. Pada 17 Juni 2025, mobil travel yang ditumpangi Fatrum dihentikan anggota Satresnarkoba Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan Km 18. Polisi menemukan dua kotak hijau berisi lima bungkus sabu seberat lebih dari 2,2 kilogram di dalam tas milik terdakwa.

Baca Juga :  Sopir Taksi Online Nyambi Jadi Kurir Sabu, Berakhir di Jeruji

Atas perbuatannya, Fatrum didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lain, Amat dan Andre, yang diduga menjadi pengendali jaringan narkoba lintas provinsi ini. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/