27.2 C
Jakarta
Friday, October 10, 2025

DPD RI Serap Aspirasi Pengawasan Pelaksanaan UU Pokok Agraria di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui anggota Agustin Teras Narang melaksanakan kegiatan reses di Kantor DPRD Kota Palangka Raya.

Kegiatan tersebut, digelar dalam rangka menampung aspirasi masyarakat sekaligus membahas isu-isu strategis di bidang pertanahan. Reses ini juga merupakan tindak lanjut dari surat DPD RI mengenai inventarisasi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dalam sambutannya menyoroti sejumlah persoalan teknis yang masih menjadi perhatian masyarakat.

Dia menyebutkan, beberapa masalah masih dalam proses tindak lanjut, di antaranya persoalan tapal batas antara Kelurahan Kalampangan dan Sabaru serta penamaan Jalan Banteng yang tumpang tindih dengan Jalan Badak di Kelurahan Bukit Tunggal.

Baca Juga :  Wakil Rakyat Ini Serap Aspirasi Warga Pedalaman

“Setiap anggota DPRD memiliki daerah pemilihan masing-masing dan bertanggung jawab menindaklanjuti persoalan di wilayahnya. Mekanisme ini diterapkan agar setiap aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara konkret,” ucap Subandi, Kamis. (9/10/2025)

Sementara itu, Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menegaskan pentingnya dialog dan masukan dari masyarakat dalam memperkuat pelaksanaan hak atas tanah serta mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan.

“Banyak hal yang ingin saya bahas pada kesempatan ini, terutama mengenai berbagai masukan terkait sengketa lahan yang berhubungan langsung dengan hak atas tanah. Situasi ini kerap memicu ketidaknyamanan di masyarakat,” tutur Teras Narang.

Dia juga menyatakan siap menerima saran dan masukan lebih lanjut dari masyarakat maupun DPRD Kota Palangka Raya. Teras berharap, koordinasi antara DPD RI dan DPRD dapat terus diperkuat demi memastikan perlindungan hak masyarakat atas tanah serta penyelesaian administrasi wilayah secara transparan dan adil. (adr)

Baca Juga :  Warga Tolak Rapid Test Massal, Begini Tanggapan Ketua Dewan Palangka R

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui anggota Agustin Teras Narang melaksanakan kegiatan reses di Kantor DPRD Kota Palangka Raya.

Kegiatan tersebut, digelar dalam rangka menampung aspirasi masyarakat sekaligus membahas isu-isu strategis di bidang pertanahan. Reses ini juga merupakan tindak lanjut dari surat DPD RI mengenai inventarisasi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dalam sambutannya menyoroti sejumlah persoalan teknis yang masih menjadi perhatian masyarakat.

Dia menyebutkan, beberapa masalah masih dalam proses tindak lanjut, di antaranya persoalan tapal batas antara Kelurahan Kalampangan dan Sabaru serta penamaan Jalan Banteng yang tumpang tindih dengan Jalan Badak di Kelurahan Bukit Tunggal.

Baca Juga :  Wakil Rakyat Ini Serap Aspirasi Warga Pedalaman

“Setiap anggota DPRD memiliki daerah pemilihan masing-masing dan bertanggung jawab menindaklanjuti persoalan di wilayahnya. Mekanisme ini diterapkan agar setiap aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara konkret,” ucap Subandi, Kamis. (9/10/2025)

Sementara itu, Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menegaskan pentingnya dialog dan masukan dari masyarakat dalam memperkuat pelaksanaan hak atas tanah serta mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan.

“Banyak hal yang ingin saya bahas pada kesempatan ini, terutama mengenai berbagai masukan terkait sengketa lahan yang berhubungan langsung dengan hak atas tanah. Situasi ini kerap memicu ketidaknyamanan di masyarakat,” tutur Teras Narang.

Dia juga menyatakan siap menerima saran dan masukan lebih lanjut dari masyarakat maupun DPRD Kota Palangka Raya. Teras berharap, koordinasi antara DPD RI dan DPRD dapat terus diperkuat demi memastikan perlindungan hak masyarakat atas tanah serta penyelesaian administrasi wilayah secara transparan dan adil. (adr)

Baca Juga :  Warga Tolak Rapid Test Massal, Begini Tanggapan Ketua Dewan Palangka R

Terpopuler

Artikel Terbaru