PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan kegiatan Rapat Sinkronisasi dan Harmonisasi terhadap sebelas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin (6/10/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja I ini membahas berbagai Ranperbup yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, meliputi antara lain Ranperbup tentang Pembagian Jasa Pelayanan dan Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPTD Laboratorium Kesehatan, Ranperbup tentang Rencana Strategis BLUD Tahun 2025–2029, Standar Pelayanan BLUD, Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, hingga Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Standar Harga Satuan di lingkungan Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat.
Selain itu, turut dibahas pula Ranperbup mengenai Standar Pelayanan Minimal, Rencana Strategis, serta Pola Tata Kelola BLUD pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kutaringin.
Rapat yang berlangsung di aula Kanwil tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor beserta jajaran. Dalam paparannya, Tim Pokja menyampaikan hasil pengharmonisasian terhadap keseluruhan sebelas Ranperbup tersebut, disertai masukan dan penyempurnaan substansi yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kepala Bagian Hukum bersama perwakilan pemrakarsa penyusunan Ranperbup menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pendampingan serta pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah sehingga proses pengharmonisasian dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam memastikan regulasi daerah disusun secara sistematis dan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kegiatan harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Hajrianor.
“Kami berkomitmen terus mendukung Pemerintah Daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada pelayanan publik,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi antara perwakilan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, disertai sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola regulasi yang baik di daerah. (tim)