29.3 C
Jakarta
Thursday, May 15, 2025

Pelaku Penculikan Ternyata Pelaku Pembuangan Bayi Mahir Mahar

PALANGKA RAYA – Pelaku
penculikan bayi di kawasan Mahir-Mahar Palangka Raya, Watini ternyata pelaku
pembuangan bayi dalam kardus di sekitar terminal WA Gara Mahir-mahar beberapa
waktu lalu. Pelaku tega menculik bayi karena sang suami ingin melihat bayi
mereka yang telah dibuang oleh pelaku.

“Berdasarkan hasil
pemeriksaan kami, ternyata pelaku juga merupakan pelaku kasus pembuangan bayi
di dekat Terminal WA Gara Mahir-mahar, pada bulan Juli lalu,” kata
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Sirigar, Selasa (27/8).

Dia mengatakan, kasus
pembuangan bayi tersebut sempat viral dan menghebohkan warga. “Untuk kasus
pembuangan bayi akan terus kita dalami. Dan kita akan melakukan tes DNA, karena
bayi sudah dititipkan disalah satu warga yang ada di Kalteng,” ucapnya.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Eksekusi Badan Terpidana SU Perkara UU ITE

Pelaku terpaksa membuang
bayi karena tidak punya biaya untuk membesarkan. “Pelaku membuang bayinya
karena tidak memiliki biaya. Tapi ini terus kita dalam agar kasunya
tuntas,” ujarnya.

Sementara untuk kasus
penculikan bayi, pelaku dan suami siri pelaku akan menjalani pemeriksaan
mendalam di Polres Palangka Raya. “Suami pelaku dan pelaku akan kita
periksa secara mendalam atas kasus penculikan bayi tersebut. Dan ancaman
hukuman yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan UU Perlindungan
anak,” pungkasnya. (arj)

PALANGKA RAYA – Pelaku
penculikan bayi di kawasan Mahir-Mahar Palangka Raya, Watini ternyata pelaku
pembuangan bayi dalam kardus di sekitar terminal WA Gara Mahir-mahar beberapa
waktu lalu. Pelaku tega menculik bayi karena sang suami ingin melihat bayi
mereka yang telah dibuang oleh pelaku.

“Berdasarkan hasil
pemeriksaan kami, ternyata pelaku juga merupakan pelaku kasus pembuangan bayi
di dekat Terminal WA Gara Mahir-mahar, pada bulan Juli lalu,” kata
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Sirigar, Selasa (27/8).

Dia mengatakan, kasus
pembuangan bayi tersebut sempat viral dan menghebohkan warga. “Untuk kasus
pembuangan bayi akan terus kita dalami. Dan kita akan melakukan tes DNA, karena
bayi sudah dititipkan disalah satu warga yang ada di Kalteng,” ucapnya.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Eksekusi Badan Terpidana SU Perkara UU ITE

Pelaku terpaksa membuang
bayi karena tidak punya biaya untuk membesarkan. “Pelaku membuang bayinya
karena tidak memiliki biaya. Tapi ini terus kita dalam agar kasunya
tuntas,” ujarnya.

Sementara untuk kasus
penculikan bayi, pelaku dan suami siri pelaku akan menjalani pemeriksaan
mendalam di Polres Palangka Raya. “Suami pelaku dan pelaku akan kita
periksa secara mendalam atas kasus penculikan bayi tersebut. Dan ancaman
hukuman yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan UU Perlindungan
anak,” pungkasnya. (arj)

Terpopuler

Artikel Terbaru